https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pelaku Jambret di Pekanbaru Ditembak Polisi, Korbannya Banyak

Pelaku Jambret di Pekanbaru Ditembak Polisi, Korbannya Banyak

Pelaku Jambret di Pekanbaru Ditembak Polisi, Korbannya Banyak


Pekanbaru, Elaeis.co - Nanda Petnem tak bisa berjalan seperti biasanya, keluar dari sel tahanan Kepolisian Sektor (Polsek) Senapelan menatahkan kedua kakinya. Tangan yang terborgol tampak memegang bahu personel bersenjata lengkap.

Pria dengan nama inisial MF itu merupakan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau jambret. Pria berumur 20 tahun itu dilumpuhkan polisi sebab melawan saat ditangkap.

Kedua betisnya menjadi sasaran terakhir timah panas. Nanda Petnem disebut sebagai spesialis jambret, itu terlihat dari jumlah TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang dicatat oleh polisi, sebanyak 16 TKP.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Senapelan Kompol Dany Andhika Karya Gita menyebut bahwa lokasi terakhir pelaku beraksi yakni di Jalan Budi Daya Kecamatan Tuah Madani.

Aksi jambret terakhirnya itu pada Jumat (11/6) bersama seorang rekannya yang kini tengah pencarian pihak kepolisian. Nanda Petnem Cs ini hanya menyasar perhiasan emas.

“Tersangka ini merupakan Residivis (sudah 6 kali keluar masuk penjara) dengan kasus yang sama. Dan tersangka ini merupakan target operasi kita,” kata Dany, Senin (14/6).

Penangkapan dilakukan terang Kompol Dany saat tersangka berhasil menggasak satu buah gelang emas kadar 70 persen dengan berat 12 gram milik korban DVY (19).

“Korbannya DVY (19). Dimana barang korban yang diambil tersangka satu gelang emas dengan harga Rp8.150.000. Penangkapan berdasarkan LP/69/V/2021/Riau/Resta PKU/Sek Senapelan, tgl 17 Mei 2021,” sambungnya.

Selain tersangka, petugas sudah mengamankan barang bukti satu lembar surat pembelian gelang toko emas Mersya.

“Selain itu, tersangka juga positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Dari pengakuan tersangka, usai dirinya menjambret, hasil dari jambret dijual dan dibelikan ke narkotika,” tandas Dany.

Atas tindakannya tersebut, kata Dany, tersangka akan dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun.

 

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :