Berita / Nusantara /
Pelaku Pungli di Pelabuhan Priok Total Jadi 50 Orang
Elaeis.co - Aparat penegak hukum kembali menangkap satu orang pelaku pungli dari dua kelompok di pos, Depo PT Greeting Fortune Container dan lokasi kedua di Depo PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
"Kemarin kan 49 ya, tambah 1 lagi jadi 50," katanya kepada merdeka.com, Sabtu (12/6).
Satu pelaku tersebut bertugas di JICT sebagai kepala crane. Ia yang mengendalikan semua untuk mengangkat barang bawaan kontainer.
"Kan mau angkat kontainer nih pake crane kan? Kamu enggak bayar, ya enggak saya angkat," katanya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, pungli sudah dilakukan sejak lama. Namun kepolisian tidak dapat bergerak karena tidak adanya laporan masyarakat.
"Sekarang bagaimana masuk bila enggak ada pengaduan. Di luar pelabuhan itu, yang pak ogah sudah sering kita tangkap dan banyak kita tangkap. Untuk klaster kedua ini contoh misalnya pungli di dalam orang bank, polisi enggak akan tahu kalau tidak ada laporan. Yang terjadi dibeberapa DPO DPO itu pungli orang dalam semua, karyawan nya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan ke-49 pelaku pungli ini merupakan para karyawan dari dua kelompok di pos, Depo PT Greeting Fortune Container dan lokasi kedua di Depo PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.
"Kami amankan ini ada 49 orang karyawan dengan perannya masing-masing dan kelompok-kelompok masing di pos- pos ini, di dua PT di sini PT DKM (Dwipa Kharisma Mitra) dan juga PT DFC (Depo PT Greeting Fortune Container) yang diamankan," kata Yusri saat jumpa pers, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6).
Ke-49 pelaku ini yang berhasil ditangkap ini merupakan angka komulatif dari hasil tindaklanjut pertama Polres Metro Jakarta Utara yang berhasil menangkap 12 di TKP PT DFC dan 16 orang di PT DKM. Sementara untuk Polsek Cilincing menangkap 6 pelaku dan Polsek Tanjung Priok mengamankan 15 pelaku.
"Ini mereka (para pelaku ditangkap) di pos-posnya masing dari mendekati pos Tanjung Priok, sampai mengangkat barang tersebut, Ini yang dilakukan para pelaku dengan pungli," ujarnya.
Yusri mengatakan selain terjadi di pos dalam pelabuhan, premanisme dan pungli juga terjadi ketika truk kontainer hendak melintas di jalan menuju pelabuhan untuk meminta pungli.
"Belum lagi di luar premanisme-premanisme yang di jalan mulai dari 'Pak ogah', sampai sengaja dibuat macet nanti diketok-ketok itu. Ini juga diamankan mereka semuanya," kata Yusri.
Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP tentang tindakan menguntungkan diri sendiri dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Komentar Via Facebook :