https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Pelaku UMKM di Siak Diminta Daftarkan Kekayaan Intelektual

Pelaku UMKM di Siak Diminta Daftarkan Kekayaan Intelektual

Fajar memperlihatkan cara download portal DJKI.


Siak, elaeis.co - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Siak, Riau, untuk melindungi kekayaan intelektualnya.

"Sekarang daftar hak cipta produk UMKM tak perlu lagi datang ke kantor DJKI Kemenkum HAM. Bisa lewat Portal DJKI. Yang penting ada kuota internet," kata Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Transformasi Digital, Fajar BS Lase dalam kegiatan Peningkatan dan Penguatan Layanan Publik Intelektual di Siak, kemarin.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau, hingga 2022 lalu jumlah UMKM di Siak sebanyak 5.212 dari total 631.437 UMKM yang ada di Provinsi Riau. 

Menurut Fajar, lewat portal DJKI dapat menjamin Kekayaan Intelektual (KI) UMKM tersebut. Aplikasi ini sangat mudah diakses.

"Sekarang tinggal ambil hanphone, lalu masuk ke Play Store atau App Store, download dan install Portal DJKI. Bisa di mana saja. Asal ada jaringan internet" ujarnya.

Jika sudah terunduh, klik Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) dalam aplikasi tersebut. PDKI ini merupakan sistem penelusuran data dan informasi KI berbasis website yang dikelola secara mandiri oleh DJKI Kemenkum HAM.

"Nah, setelah itu, coba masukkan nama merk produk. Apakah sudah terdaftar atau belum. Jika belum, maka merk produk bisa didaftarkan," ujarnya. 

Tidak hanya merk, lanjutnya, masyarakat juga bisa mengetahui Hak Paten, Desain Industri, Hak Cipta, dan Indikasi Geografis dalam aplikasi tersebut.

"Jadi kita harus melek terhadap teknologi. Intinya harus didaftarkan agar mendapatkan perlindungan dari negara. Tak hanya mendapatkan perlindungan, jika didaftarkan produk yang masuk ke dalam kekayaan intelektual juga memiliki nilai ekonomis," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :