Berita / Nusantara /
Pelatihan Teknis Budidaya Diharapkan Tingkatkan Produksi Petani Sawit
Jambi, elaeis.co - Tahun ini Balai Pelatihan Pertanian (Bapeltan) Jambi kembali dipercaya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menyelenggarakan 8 pelatihan kelapa sawit. Tahun lalu Bapeltan Jambi sukses melaksanakan 9 angkatan pelatihan.
Pelatihan perdana kerja sama Bapeltan Jambi dan BPDPKS dibuka langsung oleh Kepala Pusat Pelatihan Pertanian, Muhammad Amin. Pelatihan Pelatihan Teknis Budidaya Kelapa Sawit Angkatan I dan II ini diikuti oleh 53 orang petani sawit dari Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Pelatihan yang berlangsung selama 5 hari ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan petani dalam melakukan budidaya dengan menghadirkan sejumlah narasumber dan fasilitator lain yang kompeten seperti dari LPP Yogyakarta.
Amin menyampaikan bahwa kelapa sawit merupakan komoditas strategis di Indonesia. Untuk mencapai produktivitas yang tinggi, petani harus mengetahui teknis budidaya kelapa sawit.
"90% produktivitas ditentukan oleh bibit. Karena itu perlu ada pemahaman mengenai benih unggul. Oleh karena itu, dengan adanya pelatihan ini, dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kompetensi tentang budidaya sawit," jelasnya.
Dia juga menegaskan bahwa insan pertanian harus mampu beradaptasi dan berinovasi di tengah derasnya arus informasi dan teknologi baru yang ada. "Selain itu, aspek kelembagaan juga perlu diperhatikan agar kita mempunyai bargaining position," tambahnya.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten
Tanjung Jabung Barat, Dian Ismail Paripurna, menjadi salah seorang narasumber dan memberikan materi Regulasi dan Kebijakan Budidaya Kelapa sawit.
Dia menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan banyak hal terkait pengembangan industri sawit. Mulai dari penerapan standardisasi tentang lingkungan dan perkebunan, merangsang investasi hilirisasi sawit, bantuan petani, kemudahan investasi, hingga melakoni diplomasi perdagangan di dunia internasional," paparnya.
Dari sisi regulasi investasi, para pengusaha sawit pun terlindungi dengan berbagai kebijakan.
“Perlu diperhatikan juga, terdapat batasan luasan minimum dan maksimum bagi perkebunan kelapa sawit. Melalui PP No. 26/2021, ketentuan luasan bagi perkebunan kelapa sawit yaitu minimum 6.000 hektare dan maksimum 100 ribu hektare. Selain itu, perusahaan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari lahan tersebut,” jelasnya.
Selain pemberian materi di kelas, peserta juga mengikuti praktik di lahan serta kunjungan lapangan. Dengan dilaksanakannya pelatihan ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petani tentang produksi, produktivitas serta mutu usaha kelapa sawit secara berkelanjutan.
Komentar Via Facebook :