https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Pembagian Duit SHK Berkurang, Pengurus Koperasi Sawit Dipolisikan Anggotanya

Pembagian Duit SHK Berkurang, Pengurus Koperasi Sawit Dipolisikan Anggotanya

Puluhan anggota Koperasi Serba Usaha Bersama mendatangi kantor koperasi meminta penjelasan dana SHK. foto: ist.


Ketapang, elaeis.co - Tidak terima duit bagi hasil kebun sawit berkurang, anggota Koperasi Perkebunan Usaha Bersama Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, melaporkan ketua beserta pengurus koperasi ke Polres Ketapang.

Para pelapor ayng merupakan petani plasma menduga dana Sisa Hasil Kebun atau SHK yang diterima dari perusahaan mitra, PT. Guna Karya Gemilang (GKG) digelapkan pengurus koperas.

Perwakilan pelapor, Ujang Suhardi, mengaku mendapat informasi bahwa PT. GKG Koperasi menyerahkan dana SHK untuk bulan Juli, Agustus dan September 2023 sebesar Rp. 1.519.303.209 kepada koperasi untuk dibagikan kepada 1.004 anggota petani plasma.

"Dana yang diterima koperasi sesuai aturan dipotong 10 persen untuk kepengurusan koperasi, sisanya dibagikan ke semua anggota. Kalau dihitung, masing-masing anggota dapat Rp 1.360.000. Tapi faktanya yang dibagikan hanya Rp 956.000. Jadi ada ratusan juta yang tidak dibagikan padahal itu hak petani plasma," jelasnya kepada wartawan, kemarin.

Menurutnya, sebelum melapor ke polisi, puluhan anggota mendatangi kantor koperasi dan meminta bertemu ketua koperasi untuk meminta penjelasan berkaitan dengan pembagian uang SHK yang tidak transparan.

Tapi ketua koperasi tidak mau datang dan hanya mengutus perwakilan yang menjelaskan bahwa sisa uang SHK dipakai untuk biaya pembuatan patok hutan kemasyarakatan.

"Kalaupun ada pemotongan untuk keperluan dan kepentingan koperasi, seharusnya dimusyawarahkan lebih dahulu dan tentunya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh anggota koperasi. Ini seolah-olah pengurus cari alasan saja, kami selaku anggota tidak pernah diberitahu soal ini sebelumnya," jelasnya.

Karena merasa dirugikan, anggota koperasi sepakat membuat laporan ke polisi. "Supaya persoalan ini jelas, kami bawa ke ranah hukum. Kami berharap dengan pengaduan ini cepat diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku," katanya.

"Dana SHK ini sangat ditunggu-tunggu semua anggota petani plasma Kopbun Usaha Bersama selama tiga bulan, jangan seenaknya main potong," tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Faris Kautsar membenarkan telah menerima pengaduan dari para anggota koperasi pada Jumat (3/11) siang.

Dia menegaskan, pihaknya akan melakukan penyelidikan sesuai prosedur terkait dugaan kasus penggelapan tersebut hingga bisa dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Tentunya nanti sesuai kebutuhan penyelidikan kami akan mengundang para pihak dalam kasus ini," tegasnya.


 

Komentar Via Facebook :