https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Pembakaran Aset Perusahaan Sawit di Lampung Tengah Dipicu Konflik Lahan

Pembakaran Aset Perusahaan Sawit di Lampung Tengah Dipicu Konflik Lahan

Aset milik PT GAJ dibakar massa. Foto: Pujiansyah/tvonenews.com


Lampung, elaeis.co. - Aksi anarkis massa dari sejumlah kampung terhadap aset PT Gunung Aji Jaya (GAJ) di di Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung, dipicu oleh sengketa lahan.

Massa menuntut pengembalian lahan PT GAJ yang terletak di Kampung Gunung Aji karena dinilai telah habis hak guna usaha (HGU) sejak tahun 2015.

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan, dilihat dari bukti administrasi, lahan perkebunan sawit tersebut masih milik PT GAJ.

"Secara legal, lahan masih merupakan milik perusahaan, HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2040 dengan luas 493,63 Ha dengan sertifikat sebanyak 10 sertifikat, " jelasnya melalui keterangan resmi Humas Polda Lampung.

Baca juga: Massa Bakar Aset Perusahaan Perkebunan Sawit di Lampung Tengah

Menurutnya, Polres Lampung Tengah telah melakukan berbagai upaya mapping dan deteksi terhadap permasalahan yang muncul paska aksi anarkis massa. Pihaknya juga telah melakukan penggalangan terhadap pihak perusahaan, tokoh masyarakat dan adat, serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam permasalahan tersebut.

"Sat Binmas Polres Lampung Tengah telah melakukan edukasi, sosialisasi terhadap warga, dan mendorong para tokoh untuk memberikan pemahaman terhadap legalitas perusahaan, serta himbauan untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum," tukasnya.

"Saya bersama Bupati Lampung Tengah juga telah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat tentang status HGU tersebut," tambahnya.

Saat ini situasi sudah aman terkendali, kepolisian menempatkan sejumlah personil Samapta untuk melaksanakan patroli prioritas di lingkungan PT GAJ. "Personil Sat Brimobda juga dilibatkan bersiaga di lokasi kantor dan areal perkebunan," terangnya.

Dalam upaya penegakan hukum, juga telah dilakukan upaya represif oleh Sat Reskrim Polres Lampung Tengah dengan melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang terjadi. "Untuk selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.
 

Komentar Via Facebook :