https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Pembangunan Pabrik CPO di Lampung Dihentikan Paksa, ini Sebabnya

Pembangunan Pabrik CPO di Lampung Dihentikan Paksa, ini Sebabnya

Satpol PP Lampung dan stakeholder terkait melakukan verifikasi lapangan pembangunan pabrik CPO PT PSM. foto: dok. Satpol PP Lampung


Bandarlampung, elaeis.co - Ramainya polemik terkait pembangunan pabrik minyak sawit mentah (CPO) PT Pesona Sawit Makmur (PSM) di Desa Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan ditindaklanjuti Satpol Pamong Praja (PP) Provinsi Lampung dengan melakukan verifikasi lapangan.

Kepala Satpol PP Lampung, M Zulkarnain MSi, mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya melibatkan stakeholder terkait di Kabupaten Way Kanan.

"Dari pantauan di lapangan didapatkan fakta bahwa pembangunan pabrik CPO PT PSM tidak memiliki persetujuan lingkungan dan perizinan berusaha sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya melalui keterangan resmi Satpol PP Lampung, kemarin.

Menurutnya, kegiatan di areal PT PSM bertentangan dengan Perda Provinsi Lampung Nomor 12 tahun 2019 tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2010 tentang RTRW Prov. Lampung tahun 2009 sampai pada tahun 2029. "Terhadap rencana lokasi PT PSM, ada ketidaksesuaian tata ruang," jelasnya.

"Setelah verifikasi di lapangan, maka tim memutuskan melakukan pemberhentian sementara kegiatan fisik pembangunan sarana pendukung PT PSM. Juga akan dipasang plang pemberhentian sementara aktivitas sebelum tanggal 15 Mei 2023," sambungnya.

Keberadaan PT PSM sudah menimbulkan polemik dalam beberapa bulan terakhir. 8 Mei lalu, Komisi I DPRD Lampung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Provinsi Lampung serta WALHI membahas perizinan perusahaan itu.

Berdasarkan penjelasan dari dua istansi itu, PT PSM ternyata sudah melakukan land clearing meski belum dapat izin lingkungan. Komisi I DPRD Lampung lantas merekomendasikan dilakukan penegakan hukum terhadap pendirian pabrik kelapa sawit PT PSM.

"Ada indikasi melanggar hukum. Perusahaan sudah melanggar baik secara administrasi maupun hukuman badan. Izin lingkungan belum keluar, tapi di lapangan masih mbalelo. Ini harus dikejar, hukum harus ditegakkan,” tegas Ketua Komisi I DPRD Lampung, Yozi Rizal.

"Pemerintah nggak boleh kalah dengan oknum-oknum swasta, harus tegas. Aktivitas perusahaan harus dihentikan sampai izin dilengkapi dan proses hukumnya berjalan," imbuh Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi.

Kepala DLH Provinsi Lampung, Emilia Kusumawati, menegaskan bahwa PT PSM membangun pabrik bukan di lokasi yang diperuntukkan bagi wilayah industri.

PT PSM sendiri mengklaim memulai aktivitas pembangunan karena sudah mendapatkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

"Tetap saja melanggar aturan. Kalau menurut UU Cipta Kerja, sanksinya pidana. PT PSM harusnya bisa menahan diri sebelum izin lengkap keluar," tegasnya.

 

Komentar Via Facebook :