https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Pemda Diminta Cari Solusi Kendala Legalitas Lahan

Pemda Diminta Cari Solusi Kendala Legalitas Lahan

Banyak kebun sawit di Bengkulu memasuki fase peremajaan karena usia tanaman sudah tua. Foto: Sangun/elaeis.co


Bengkulu, elaeis.co - Masih banyak petani kelapa sawit di Bengkulu tidak memiliki sertifikat lahan. Pemerintah daerah diminta membantu petani sawit mendapatkan legalitas lahan perkebunan. Sebab, salah satu syarat untuk mengikuti program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) adalah harus memiliki legalitas lahan.

"Ini menjadi masalah bagi petani di Bengkulu secara keseluruhan. Banyak petani yang kebunnya berada dalam kawasan hutan atau tumpang tindih dengan lahan HGU," kata Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, kemarin.

Menurutnya, petani kelapa sawit di Bengkulu banyak yang ingin ikut PSR karena tanaman kelapa sawitnya sudah berumur di atas 25 tahun dan perlu diremajakan. Namun mereka terkendala syarat legalitas lahan.

"Kami minta pemda bantu mereka, para petani yang memiliki kebun yang sudah tua ini diharapkan bergabung dalam PSR. Tanamannya diganti dengan benih unggul sehingga produktivitas meningkat," tuturnya.

Dia juga berharap agar pemerintah pusat memudahkan prosedur agar petani di Bengkulu bisa mendapat pendanaan BPDPKS untuk PSR, sarana dan prasarana, serta pengembangan SDM.

"Kalau dana yang sudah dialokasikan tidak bisa diserap petani, maka petani di daerah juga yang akan dirugikan. Kita minta dana dari BPDPKS itu dimaksimalkan di Bengkulu, jangan sampai daerah ini tidak menyerap sama sekali karena banyak yang tidak bisa ikut PSR," tutupnya.
 

Komentar Via Facebook :