Berita / Nusantara /
Pemda Diminta Tegas Meski Perusahaan Tengah Menempuh Jalur Hukum
Jakarta, elaeis.co - Untuk memperbaiki sengkarut izin usaha perkebunan sawit di Papua Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah daerah (pemda) setempat tidak segan menghentikan kegiatan perusahaan perkebunan sawit yang izinnya bermasalah.
Upaya itu harus dilakukan meski perusahaan bersangkutan tengah menempuh jalur hukum.
"Kita menghargai proses hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, kita wajib menegakkan aturan, termasuk kepatuhan pelaku usaha," kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/7).
Menurutnya, tindakan pencabutan izin merupakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disampaikan 6 Januari 2022. Saat itu Jokowi meminta izin perusahaan sawit yang tidak produktif dialihkan ke perusahaan lainnya.
Dia meminta kepala daerah di Papua Barat mengikuti arahan tersebut karena perusahaan sawit yang tidak produktif cuma menyebabkan negara merugi.
"Jika pemegang IUP (izin usaha perkebunan) tersebut tidak memenuhi kewajibannya kepada negara, dan bahkan mengancam kelestarian hutan Papua, wajib kita tertibkan," tegasnya.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Papua Barat, Yakob S Fonataba, mengatakan, ada 24 perusahaan pengelola sawit yang tengah dievaluasi. 16 perusahaan sudah dicabut izinnya karena tidak memenuhi syarat, bahkan ada diantaranya melakukan pelanggaran.
"Ada perusahaan yang direkomendasikan dicabut izinnya karena secara eksplisit menyatakan tidak akan melanjutkan proses perolehan izin. Kami akan tegas masalah perizinan perkebunan sawit ini. Kami tidak mau Papua Barat mengambil risiko jika perusahaan bandel dibiarkan tetap bekerja," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :