Berita / Nusantara /
Pemerataan Harga Upaya Tingkatkan Kesejahteraan Petani
Jakarta, elaeis.co - Saat ini harga kelapa sawit masih dibedakan dengan dua sektor yakni harga petani plasma dan harga khusus petani swadaya. Perihal ini diatur dalam Permentan Nomor 1 Tahun 2018.
Peraturan itu memaksa petani swadaya harus menerima jika hasil kebun kelapa sawitnya dibeli dibawah harga petani plasma atau yang bermitra dengan perusahaan.
Melihat ketimpangan ini, APKASINDO mendesak pemerintah untuk merevisi Permentan tersebut. Sebab, setelah berjalan kurang lebih 4 tahun petani swadaya justru semakin terpuruk.
"Usulan itu kita masukkan dalam aksi kita di depan Gedung Kemenkorindag Jakarta, Selasa (17/5) kemarin. Bersyukur mendapat tanggapan langsung dari KSP bapak Moeldoko," ujar Ketua DPD APKASINDO Kutai Kartanegara (Kukar), Daru Widiyatmoko saat berbincang bersama elaeis.co, Sabtu (21/5).
Menurut Daru, sudah saatnya perbedaan harga itu dihapuskan. Sebab kualitas tandan buah segar (TBS) baik dari kebun petani plasma dan petani swadaya setara. Terlebih pabrik kelapa sawit (PKS) juga melakukan pengolahan TBS di mesin yang sama.
"Jadi menurut saya tidak ada alasan untuk membeda-bedakan," imbuhnya.
Terlebih kata dia, pemerataan harga ini justru dapat meningkatkan perekonomian para petani khususnya petani kelapa sawit. Jika ekonomi petani meningkat otomatis kesejahteraan juga semakin tinggi.
Sehingga menurutnya jika pemerintah tidak juga menanggapi usulan itu, maka bisa dikatakan pemerintah hanya pro terhadap perusahaan yang dikuasai oleh segelintir orang.
"Permentan ini hadir kita duga lantaran ada kongkalikong dari pengusaha yang hanya mementingkan keuntungannya sendiri. Sudah saatnya ini diperhatikan," tandasnya.
Komentar Via Facebook :