https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Pemerintah Berancang-ancang Naikkan HET Minyakita

Pemerintah Berancang-ancang Naikkan HET Minyakita

Mendag Zulkifli Hasan. foto: Humas Kemendag


Jakarta, elaeis.co - Meski belum dipastikan kapan akan dilaksanakan, pemerintah berencana melakukan penyesuaian harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Minyakita, merek dagang untuk minyak goreng sawit milik pemerintah. by

Sinyal bakal naiknya HET Minyakita diungkapkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas dalam konferensi pers Capaian Kinerja Perdagangan 2023 dan Outlook Perdagangan 2024 di Kemendag, Kamis (4/1). "Harganya bulan depan kita evaluasi, karena (HET lama sudah berlaku) hampir 1,5 tahun kan?" katanya.

Rencana menaikkan HET Minyakita disebabkan harga di pasaran saat ini sudah mencapai Rp 15.100/liter. Padahal HET Minyakita ditetapkan Rp 14.000/liter. 

Dilansir dari laman Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan, harga Minyakita rata-rata nasional dijual di kisaran Rp 15.100/liter. Sementara Panel Harga Badan Pangan mencatat harga rata-rata eceran nasional minyak goreng kemasan sederhana per 4 Januari 2024 mencapai Rp17.310/liter.

Dia menekankan bahwa evaluasi bukan berarti HET pasti akan dinaikkan. Namun penyesuaian harga minyak goreng memang perlu dilakukan mengingat harga kemasan yang digunakan makin mahal.

"Kemungkinan harga akan disesuaikan dengan kondisi industri sawit dalam negeri. Nanti kita evaluasi di Februari akhir, apa tetap di Rp 14.000 atau disesuaikan jadi Rp 15.000/liter," sebutnya.

Saat ini Kemendag masih menjalankan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Regulasi ini menetapkan minyak goreng kemasan merek Minyakita dibanderol Rp14.000/liter dan minyak curah Rp15.500/kg. Aturan ini juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

Terkait rencana menaikkan HET Minyakita, Kemendag tidak akan mengambil keputusan sepihak namun membahasnya lebih dulu bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Jika mempedomani pernyataan Zulhas, evaluasi akan dilakukan usai Pemilu 2024 yang berlangsung 14 Februari mendatang. 
 

Komentar Via Facebook :