Berita / Komunitas /
Pemerintah Diharap Cepat Eksekusi Lahan Terlantar
Kalteng, Elaeis.co - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) awal Januari lalu menerbitkan Surat Keputusan (SK) pencabutan izin konsesi dalam kawasan hutan. Setidaknya ada sebanyak 192 perusahaan yang izinnya dicabut. Sementara luasan lahan yang tertuang SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 itu mencapai 3 juta hektar lahan lebih.
Ketua DPW Apkasindo Kalimantan Tengah (Kalteng), Jamudin Maruli Tua Pandiangan mendukung atas terbitnya SK tersebut. Sebab ini adalah langkah tepat untuk menertibkan perusahaan yang justru tidak mengelola dengan baik lahan yang sudah diberikan izin itu.
Kemudian juga kaitannya dengan kawasan hutan. Meski begitu, Ia berharap KLHK sesegera mungkin untuk melakukan eksekusi sesuai dengan peraturan tersebut.
"Agar tidak berlarut-larut. Sebab jika tak kunjung dieksekusi takutnya nanti jadi sia-sia. Sehingga Presiden Jokowi lewat Menteri LHK, Siti Nurbaya tidak mendapatkan apa, maksudnya hanya akan menjadi sia-sia," katanya, Sabtu (15/1).
Pandiangan mengatakan setidaknya sebelum 2023 eksekusi sudah tuntas dilaksanakan. Atau paling tidak tiga bulan setelah peraturan ini diterbitkan pemerintah langsung lakukan eksekusi.
"Biar jelas, jadi gak ada gugat menggugat," paparnya.
Katanya, memang ada potensi konflik dalam peraturan ini. Namun justru bukan lantaran adanya petani di dalam konsesi itu, tapi lebih mengarah sesama perusahaan.
Karena di Kalteng, kata Pandiangan banyak perusahaan yang melakukan penyerobotan lahan namun justru tidak masuk dalam daftar pencabutan izin tersebut.
"Kalau petani gak ada masalah, tapi malah dari sesama perusahaan yang dikhawatirkan," katanya.
Rinci Pandiangan, tidak sedikit perusahaan yang mengelola lahan tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah. Misalnya izin hanya sebesar 50 hektar namun lahan yang dikuasai dan dikelola perusahaan itu lebih dari itu.
Untuk itu, Pandiangan meminta agar pemerintah tidak menutup mata dengan apa yang dilakukan perusahaan itu. "Kita minta ini juga ditertibkan. Bisa dibilang tidak satupun perusahaan disini mengelola lahan sesuai dengan izinnya," terangnya.
Di samping itu, penilaian Pandiangan muncul pula potensi pungutan liar (pungli) dalam aturan tersebut jika tidak segera mungkin dilakukan eksekusi.
"Ini kan bisa jadi pintu pungli dimana perusahaan berusaha mengamankan konsesinya dengan memberikan imbalan lewat pemegang mandat di daerah. Kan bisa saja. Untuk itu kita minta segera lakukan eksekusi," tegasnya.
Beberapa hari belakangan ini dari pengamatan sudah ada reaksi penolakan dari sejumlah perusahaan yang izin konsesinya dicabut pemerintah.
Komentar Via Facebook :