https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Pemerintah Diminta Tetapkan Harga Pembelian TBS Terendah

Pemerintah Diminta Tetapkan Harga Pembelian TBS Terendah

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Abdul Wahid. Foto: Ist.


Jakarta, elaeis.co - Pemberlakuan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk stabilisasi harga minyak goreng dimanfaatkan banyak perusahaan untuk menurunkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) sawit petani.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Abdul Wahid mengingatkan pengelola pabrik kelapa sawit (PKS) agar menghentikan tindakan yang merugikan petani tersebut.

"Tiba-tiba para pengusaha CPO kalau membeli ke petani, harga jadi murah. Padahal kan mereka tidak dibebani apa-apa, mereka kan sudah disubsidi pemerintah," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu saat berbincang dengan elaeis.co melalui sambungan telepon, kemarin.

Menurutnya, langkah pemerintah terkait stabilisasi harga minyak goreng saat ini sudah cukup baik. Namun di sisi lain, pemerintah juga diingatkan agar mengawasi secara ekstra pelaksanaannya di lapangan.

"Kebijakan ini bagus. Tapi lemerintah juga harus mengawasi ketat, jangan sampai perusahaan mengambil untung dari kebijakan itu," katanya.

Abdul Wahid juga mengatakan, jika para perusahaan mengambil kesempatan dari kebijakan itu, alhasil para petani sawit semakin tertekan. Dan inilah yang membuat para petani tak henti-hentinya mengkritik kebijakan tersebut.

"Jangan sampai untuk menstabilkan harga minyak goreng lalu harga TBS petani dikorbankan. Para pengusaha dapat dua kali untung. Dapat subsidi dari pemerintah, dapat juga keuntungan selisih harga dari petani. Ini suatu hal yang tidak boleh terjadi," kata dia.

Ayah dua anak itu juga menyebutkan, jangan sampai kebijakan yang diambil pemerintah itu dimanfaatkan oleh segelintir kelompok untuk merugikan rakyat. 

"Jadi kita harus mengawasi yang namanya azas perlindungan terhadap konsumen. Jadi petani tidak boleh dirugikan dari sebuah kebijakan," tambahnya. 

Pria kelahiran Belaras, Kecamatan Pulau Cawan, Kabupaten Indragiri Hilir, 41 tahun lalu itu mengatakan, selain melakukan pengawasan, pemerintah juga harus menetapkan harga pembelian terendah TBS sawit petani yang boleh diambil oleh perusahaan.

"Dinas terkait dan departemen terkait agar memanggil pengusaha dan harus menetapkan harga beli terendah. Jadi harga sawit terendah harus ditetapkan oleh pemerintah supaya pengusaha tidak semena-mena memberikan harga kepada petani," tegasnya.

Selain itu, pemerintah juga diminta untuk memberikan pelayanan secara online agar ada wadah bagi masyarakat untuk mengadukan persoalan yang mereka hadapi di lapangan.

"Buka layanan pengaduan. Ram dan pabrik mana saja yang membeli harga sawit di bawah standar yang ditetapkan pemerintah bisa cepat dilaporkan. Itu harus dilakukan," tandasnya. 


 

Komentar Via Facebook :