Berita / Lingkungan /
Pemerintah Kudu Legowo Lepaskan Lahan ke Tangan Masyarakat
Jakarta, elaeis.co - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyampaikan ada 2,2 juta hektare kawasan hutan digunakan untuk perkebunan kelapa sawit dan pertambangan tanpa izin di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah (Kalteng).
Di Riau ada sekitar 1.444.800 hektare, dimana 1.351.816 hektare-nya telah ditanami kelapa sawit.
Menurut Sekjen DPP APKASINDO Perjuangan, A Sulaiman H Andi Loeloe, perihal ini sebetulnya sudah kontroversi sejak lama. Namun dia heran kenapa justru belakangan ini baru muncul klaim lahan tersebut masuk kawasan hutan.
"Yang kita sayangkan, khusus perkebunan yang dikelola puluhan tahun oleh masyarakat. Bahkan ada juga kebunnya berada di kawasan transmigrasi yang mengajukan PSR malah justru diketahui masuk dalam kawasan hutan," kata Sulaiman kepada elaeis.co, Selasa (30/8).
Bukan hanya itu, yang lebih miris lagi lahan yang diklaim masuk dalam kawasan hutan, sudah terbit sertifikat atas nama masyarakat. Untuk itulah ia berharap perhatian khusus dari pemerintah terkait klaim kawasan hutan tersebut.
Ia meminta pemerintah legowo dengan menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat yang sudah puluhan tahun mengelolanya.
"Bisa dikasih lewat UUCK. Sebab kalau dihutankan kembali juga sulit. Sawit kan juga merupakan tanaman hutan," terangnya.
Namun khusus untuk lahan HGU yang masuk dalam kawasan hutan justru dinilainya murni kekeliruan pemegang jabatan. Seperti baru-baru ini, lahan yang diberikan ke korporasi justru berada dalam kawasan hutan.
"Perihal klaim kawasan hutan ini akibat payung hukum dan pengawasan yang lemah. Untuk itu kita meminta pemerintah memperbaiki perihal itu agar ke depan tidak terjadi lagi. Kita berharap pemerintah melepaskan untuk masyarakat," tandasnya.
Komentar Via Facebook :