https://www.elaeis.co

Berita / Pasar /

Pemerintah Umumkan Pengadaan Biodiesel Tahun 2025

Pemerintah Umumkan Pengadaan Biodiesel Tahun 2025

Pemerintah mengumumkan pengadaan BBN jenis biodiesel untuk tahun 2025. (Foto: ist)


JAKARTA, elaeis.co - Pemerintah pusat telah mengumumkan secara resmi surat edaran (SE) tentang pengadaan biodiesel untuk tahun 2025 yang bisa diakses oleh setiap badan usaha yang memproduksi bahan bakar nabati (BBN).

Hal itu, seperti dikutip elaeis.co, Senin (30/9/2024), diumumkan oleh pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Energi Baru Terbarukan dan Korversi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Disebutkan bahwa pihak Ditjen EBTKE Kementerian ESDM bakal melaksanakan  proses pengadaan BBN jenis biodiesel sepanjang periode Januari - Desember 2025. 

Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Karena itu pihak Ditjen EBTKE menyampaikan bahwa setiap badan usaha BBN jenis biodiesel dipersilahkan ikut pengadaan BBN jenis biodiesel dengan cara melayangkan surat permohonan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) EBTKE.

Pihak Ditjen bilang ada sejumlah persyaratan yang harus ditempuh kalangan badan usaha, yakni, pertama, bukti bahwa BBN jenis biodiesel yang diproduksi dan disalurkan telah memenuhi standar kualitas atau spesifikasi.

Khususnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta berdasarkan hasil uji laboratorium independen yang terakreditasi maksimal 90 hari sebelum tanggal surat edaran tersebut diumumkan.

Kedua, ada surat pernyataan yang menjamin bahwa penyediaan BBN jenis biodiesel sesuai dengan kuota alokasi yang akan ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri secara berkesinambungan.

 

Di samping itu, kata pihak Ditjen EBTKE, ada komitmen kemampuan produksi bulanan dan penyediaan cadangan BBN jenis biodiesel.

Syarat ketiga, ada surat penyataan kebenaran dokumen yang disampaikan. Nah, seluruh surat permohonan dan seluruh dokumen persyaratan disampaikan dalam format sebagaimana dalam lampiran 

"Serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau Kuasa Direktur Utama dan disampaikan kepada kami paling lambat 10 hari kerja terhitung sejak terbitnya surat edaran," tegas pihak Ditjen EBTKE.

Komentar Via Facebook :