Berita / Serba-Serbi /
Pemilik Kebun Ditangkap Gara-gara Libas Ninja Sawit Pakai Parang
Rantauprapat, elaeis.co - IIN (40), murka saat mengetahui buah sawit di kebunnya dicuri oleh US alias Udin Pram, (62) warga Desa Tanjung Sarang Elang, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut.
Saat kedapatan sedang beraksi di kebun sawit di pinggir Sungai Barumun di Desa Sei Nahodaris, NIS langsung menganiaya Udin menggunakan sebilah parang. Akibatnya korban mengalami parah luka di jari kelingking tangan yang putus dan luka robek di pergelangan kaki kiri.
Akibat aksi main hakim sendiri tersebut, IIN harus meringkuk di sel Polsek Panai Tengah. "Pelaku diringkus di kediamannya di Desa Teluk Sentosa, Kecamatan Panai Hulu," kata Kapolsek Panai Hulu, Iptu H Naibaho, melalui keterangan resmi Humas Polres Labuhan Batu, kemarin.
Dia menyebutkan, penganiayaan itu terjadi awal bulan Maret lalu. "Setelah kejadian itu, korban dibawa keluarganya berobat ke puskesmas. Karena tahu korban kerap melakukan pencurian, pihak keluarga tidak melanjutkan perkaranya ke pihak yang berwajib," bebernya.
Namun, sebulan setelah kejadian tersebut, pria lanjut usia itu menghembuskan nafas terakhir di rumahnya. Kepala desa setempat lantas melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana ke Polsek Panai Hulu.
"Terungkapnya kasus ini dari informasi Kepala Desa Tanjung Sarang Elang, Ahmad Fauzi, bahwa warganya yang merupakan korban penganiayaan telah meninggal dunia pada hari Jumat 28 April 2023 sekira pukul 05.00 WIB dan dikebumikan pada pukul 11.30 WIB," paparnya.
Berbekal informasi itu, kepolisian lalu melakukan pendekatan dan menyarankan pihak keluarga korban membuat laporan resmi.
"Berdasarkan Laporan Polisi dari keluarga korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Jejaknya terungkap dari keterangan 3 orang nelayan dan seorang petani yang mengetahui tindak pidana penganiayaan tersebut," ungkapnya.
"Pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena merasa kesal sering kehilangan buah sawitnya," tambahnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebilah parang yang ditemukan di dalam sampan milik pelaku.
“Tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP karena melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," tutupnya.
Komentar Via Facebook :