Berita / Sumatera /
Pemilik Kebun Seluas Lebih 25 Hektar Diingatkan Urus Izin
Jakarta, Elaeis.co - Perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Batanghari diduga masih banyak yang tidak mengantongi izin usaha perkebunan. Bahkan di Desa Simpang Kilangan Kecamatan Muara Bulian ada orang pribadi bisa menguasai lahan hingga ratusan hektar dan sudah diusahakan puluhan tahun.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Batanghari, Zamzami SE mengatakan, pemilik lahan ratusan hektar tersebut belum pernah mengajukan permohonan izin ke instansi tersebut. “Dinas Perkebunan sebenarnya yang memahami jenis izin apa yang akan diajukan,” katanya, dikutip Klikanggaran.com, kemarin.
“Namun sepengetahuan saya, jika usaha perkebunan luasnya mencapai 25 hektar, wajib mengajukan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B) kepada Dinas Perkebunan. Di atas 25 hektar wajib memiliki badan hukum,” tambahnya.
Di menghimbau pengusaha budidaya tanaman perkebunan agar mengurus izin sesuai kegiatan yang dilaksanakan seperti IUP-B, IUP-P atau IUP agar tidak ada kendala terhadap usahanya di kemudian hari.
Terpisah, Kabid Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Batanghari, Ir Jumri, mengaku belum dapat memastikan apakah usaha budidaya tanaman perkebunan yang berlokasi di Simpang Kilangan tersebut telah memiliki izin atau belum.
“Saya belum dapat menjawab secara pasti, karena saya baru di sini. Namun selama saya di sini, pemilik perkebunan tersebut belum ada mengajukan permohonan terkait izin perkebunan miliknya,” jelasnya.
“Entah kalau sebelum saya di sini sudah ada pengajuan, kami akan lihat dulu apakah ada arsipnya. Namun kami akan turun ke lokasi untuk melihat langsung bentuk kepemilikan lahannya sehingga dapat disimpulkan sesuai teknis izin yang harus dibuat oleh pemilik usaha budidaya perkebunan tersebut. Secepatnya kami akan turun ke lokasi. Jika belum ada izin, maka kami akan dorong untuk membuat izinnya,” pungkasnya.
Komentar Via Facebook :