Berita / Sumatera /
Pemkab Bengkulu Utara Minta Pabrik Sawit Bayar Pajak Air Tanah
Bengkulu, elaeis.co - Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara meminta pabrik kelapa sawit di daerah itu membayar pajak air tanah. Sebab sejak diberlakukan 4 tahun lalu, pajak dari sektor itu belum pernah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Sejak diberlakukannya pajak air tanah, hingga saat ini PAD dari sektor ini belum kita peroleh. Padahal setiap tahunnya, PAD Pajak Air Tanah sudah ditetapkan sebesar Rp 15 juta," kata kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara, Markisman, kemarin.
Menurut Markisman, Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak air tanah diatur di mana persentase pajak air tanah telah ditetapkan sebesar 20 persen. Namun, kendala muncul terkait penetapan nilai perolehan atau volume air tanah, yang seharusnya ditetapkan oleh pemerintah provinsi, yang hingga kini belum ada kejelasan.
"Sampai saat ini belum ada kejelasan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu terkait penetapan nilai perolehan pajak ini. Karena itu kita tidak dapat. Target penerimaan pajak sektor ini hanya Rp 15 juta per tahun," ujarnya
Namun potensi pajak air tanah di Kabupaten Bengkulu Utara sangat besar, terutama karena banyak perusahaan sawit yang memanfaatkan air tanah.
"Potensi penerimaan pajak ini cukup besar di Bengkulu Utara, tapi hingga saat ini, PAD dari sektor pajak air tanah belum dapat terpenuhi," tutupnya.
Komentar Via Facebook :