Berita / Sumatera /
Pemkab Siak Surati Mentan, Minta Lahan WSSI Dikembalikan ke Negara
Siak, Elaeis.co - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak telah melayangkan surat peninjauan ulang izin usaha perkebunan (IUP) PT Wana Subur Sawit Indah (WSSI) kepada Mentri Pertanian (Mentan) RI. Surat nomor 590/ BPT/ IV/ 2021/ 40.0 K tersebut dikirim pada 31 Mei 2021 lalu.
“Sudah. Bulan Mai lalu dan tanggapan lisan dari pihak Kementan juga ada, bahwa pusat juga menginginkan melakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP). Setelah PUP kita harapkan PT WSSI mengembalikan lahan yang tidak dikuasainya kepada negara, yang telah dikuasai tetap dapat dimanfaatkan oleh WSSI,” kata Asisten I Setdakab Siak Budhi Yuwono, Minggu (8/8).
Menurut Budhi, setelah proses PUP berlangsung nanti pihaknya akan upayakan meredistribusikan lahan tersebut kepada masyarakat.
Dalam suratnya, Pemkab Siak menyampaikan PT WSSI merupakan salah satu perusahaan Perkebunan yang memiliki areal kerja di Kabupaten Siak Provinsi Riau, dengan dasar Izin Pelepasan Kawasan Hutan produksi yang dapat dikonversikan seluas 6,096 Ha.
Lahan ini terletak di kelompok hutan Sungai Siak, Kabupaten Siak untuk usaha budidaya perkebunan. Hal itu sesuai Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 373/ Menhut 11/2005 tanggal 01 Nopember 2005 sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 541/ MENHUT-11/ 2010 tanggal 04 Oktober 2010 seluas 5.720,63 Ha atas nama PT WSSI.
Perusahaan itu juga telahmendapatkan Izin Usaha Perkebunan berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 579/ Kpts/ HK.350/ Dj.Bun/ VII/ 2001 tanggal 24 Juli 2001 seluas 5.000
“Namun hingga saat ini Perusahaan tersebut belum dapat memenuhi kewajiban-kewajiban sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menimbulkan konflik yang berkepanjangan di lapangan baik dengan masyarakat maupun dengan pihak swasta lainnya,” kata dia.
Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Siak merujuk Surat Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI Nomor 1101/ P1.400/ E/ 11/ 2020 tanggal 02 Nopember 2020, Hal Penjelasan Pencabutan Izin. Pemkab Siak mengharapkan Kementerian Pertanian (Kementan) melakukan evaluasi dan peninjauan ulang terhadap Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang diterbitkan oleh Kementan sesuai dengan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 579/ Kpts/ HK.350/ Dj.Bun/ V11/ 2001tanggal 24 Juli 2001. Izin tersebut hingga saat ini sudah berjalan selama 20 tahun.
“PT WSSI belum dapat memenuhi kewajiban yang dipersyaratkan dalam pemberian izin tersebut. Kewajiban yang belum terpenuhi itu juga sudah lengkap dalam surat yang kita layangkan,” kata dia.
PT WSSI hingga saat ini belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) yang diperuntukkannya. Padahal di dalam IUP mempersyaratkan HGU harus telah selesai paling lambat 3 tahun sejak IUP di keluarkan. PT WSSI telah melebihi waktunya sebab saat ini telah berjalan 20 tahun.
“PT Wana Subur Sawit Indah hingga saat ini baru melakukan penanaman seluas 2.500 Ha dan melakukan pemeliharaan seluas 1.350 Ha dari 5.720,63 Ha,” kata dia.
Sesuai dengan IUP yang diberikan PT WSSI paling lambat pada tahun keempat harus telah selesai melakukan pembangunan kebun. Kewajiban berikutnya yang harus dipenuhi oleh PT WSSI adalah
melaksanakan pembangunan usaha industri perkebunan setelah pelaksanaan penanaman mencapai 50 persen dari kapasitas pabrik.
“Hal ini tentunya tidak akanterealisasi karena hingga saat ini saja pembangunan kebun belum mencapai
50 persen dari luas yang diberikan,” kata Budhi.
Sebagaimana diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 yang telah diubah dengan Permentan
Nomor 98/ Permentan/ OT.140/ 9/ 2013 tentang Pedoman Perizinan UsahaPerkebunan, Pemegang Izin diwajibkan membangun kebun plasma paling sedikit 20 persen dari luas areal diusahakan.
“PT WSSI hingga saat ini belum ada merealisasikan kewajibannya tersebut walau telah melakukan dan menandatangani perjanjian Kerjasama dengan 4 koperasi,” kata dia.
Sebanyak 4 koperasi itu adalah koperasi Buatan Makmur seluas 793 Ha di Kampung Buatan II, Koperasi Usaha Bersama seluas 373 Ha di Kampung Rantau Panjang, Koperasi Gemilang Jaya seluas 160 Ha di Kampung Sri Gemilang dan Koperasi Mondan Bersatu seluas 270 Ha di Kampung Buatan I.
Selain itu, PT WSSI juga dinyatakan bersalah karena ketidakmampuan melakukan pengendalian kebakaran lahan di arealnya. Perusahaan itu tidak memiliki sarana dan prasarana pencegahan kebakaran lahan. Pengadilan Tinggi Riau di Pekanbaru telah memutus PT WSSI bersalah dengan nomor Putusan 212/ PID.SUS-LH/ 2017/ PT PBR tanggal 31 Oktober 2017.
“Selain belum terpenuhinya kewajiban tersebut terdapat juga potensi konflik yang disebabkan belum terealisasinya pembangunan kebun plasma oleh PT. WSSI sehingga saat ini masyarakat
secara sporadik melakukan kerjasama dengan perusahaan lain,” kata dia.
Potensi konflik lahan lainnya di areal PT WSSI adalah karena perusahaan itu belum dapat menguasai seluruh lahan seluas 5.000 Ha tersebut sehingga lahan tersebut banyak dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2009 tentang pedoman penilaian usaha perkebunan, untuk perusahaan yang dalam tahap pembangunan dilakukan penilaian 1 tahun sekali, sedangkan tahap operasional 3 tahun sekali.
Berkaitan dengan PT WSSI terakhir
kali dilakukan penilaian tahun 2010, setelah itu belum pernah dan belum bersedia dilakukan PUP walaupun telah beberapa kali disurati Pemerintah Kabupaten Siak.
“Melihat dari kurun waktu yang telah berjalan lebih kurang 20 tahun, PT WSSI tidak memiliki itikat yang baik, kemampuan finansial dan managemen pengelolaan usaha perkebunan untuk merealisasi pembangunan dan pengelolaan kebun secara berkelanjutan,” kata dia.
Budhi menambahkan, semua kesalahan PT WSSI sudah disampaikan kepada Kementan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan peninjauan ulang atas IUP PT WSSI.
Komentar Via Facebook :