Berita / Serba-Serbi /
Pemprov Riau Tutup Tempat Wisata di Zona Merah dan Orange
Pekanbaru, Elaeis.co - Dinas Pariwisata Pemprov Riau, menutup tempat objek wisata di daerah yang dinyatakan sebagai zona merah dan orange Covid-19. Lokasi-lokasi itu ditutup selama masa libur lebaran Idul Fitri.
"Tempat wisata di zona merah dan orange penyebaran Covid-19 di Riau ditutup. Waktunya sejak sekarang hingga daerah iti dinyatakan zuna kuning, atau tidak ada pasien Covid-19 lagi," kata Gubernur Riau Syamsuar kepada Elaeis.co Kamis (6/5).
Penutupan itu dilandasi Intruksi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) melalui surat telegram Nomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021.
Syamsuar mengatakan, terdapat empat daerah yang dikategorikan sebagai zona merah Covid-19. Satgas Covid-19 meminta upaya antisipasi dan meningkatkan kewaspadaan bagi daerah lain agar tidak mengalami hal yang sama.
"Zona merah Covid-19 yang ada di Riau ini antara lain Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Siak, dan Bengkalis," ucap Syamsuar.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Riau Roni Rakhmat mengatakan, pihaknya telah menginformasikan penutupan itu kepada Kepala Dinas Pariwisata di setiap kabupaten dan kota di Riau. Dia mengeluarkan surat nomor 556/DPAR-DP-SU/0360, prihal Antisipasi Penyebaran COVID-19 di Destinasi Wisata.
"Dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 kami telah menyurati Dinas Pariwisata kabupaten/kota di Provinsi Riau. Agar segera ditindaklanjuti kepada pengelola untuk menutup destinasi wisata yang berada di zona merah dan zona orange selama masa libur lebaran," ujar Roni.
Menurut Roni, destinasi wisata yang berada di zona kuning dan zona hijau dapat membuka tempat wisatanya dengan pembatasan hanya 50% dari kapasitas pengunjung dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
• Membuat pemberitahuan larangan bagi pekerja dan pengunjung yang memiliki gejala demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokkan atau sesak nafas agar tidak masuk ke destinasi wisata.
• Mengatur kembali jam operasional, memperbanyak media informasi protokol kesehatan COVID-19 (wajib 5 M, mengukur suhu tubuh, wajib memakai masker, jaga jarak minimal 1 meter dengan memberi tanda di lantai dan mencuci tangan), mengoptimalkan ruang terbuka untuk mencegah terjadinya kerumunan dan pengaturan alur pengunjung di seluruh lokasi destinasi wisata.
•Menerapkan protokol kesehatan kepada pengunjung dan karyawan/ pekerja. Berpartisipasi aktif mengingatkan pengunjung untuk menggunakan masker dan menjaga jarak serta melakukan pengawasan kepada pengunjung dan karyawan selama jam operasional.
•Menyediakan Pos Kesehatan yang dilengkapi dengan tenaga kesehatan dan sarana pendukung.
•Melaksanakan pembersihan dengan disinfeksi secara berkala.
Roni agar masyarakat bisa menahan diri untuk tidak datang ke tempat-tempat yang berisiko tinggi. Itu dilakukan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19 di daerah.
"Mari bersabar menahan diri hal ini untuk kebaikan kita semua," jelasnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan telegram instruksi kepada jajarannya di seluruh Polda di Indonesia. Ia meminta jajarannya mengawasi kegiatan di tempat wisata selama masa libur Hari Raya Idul Fitri 2021.
Kapolri memerintahkan seluruh Kapolda memetakan lokasi wisata yang ada di setiap wilayah, baik yang buka maupun yang tutup. Kemudian melaksanakan giat fungsi intelijen dan deteksi dini serta deteksi aksi terhadap animo masyarakat yang melakukan kunjungan wisata.
Selain itu, Kapolri meminta jajarannya mengamankan dan memperketat pengawasan protokol kesehatan di destinasi wisata yang menerima wisatawan saat libur lebaran.
Kemudian, Kapolri juga meminta para Kapolda berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan atau Satgas COVID-19 serta pengelola tempat wisata untuk menerapkan protokol kesehatan.
Komentar Via Facebook :