Berita / Bisnis /
Penambang Batu Bara Minta Perbaikan di Sisi Konsumen Domestik
Jakarta, Elaeis.co - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenakan sanksi kepada 34 perusahaan batu bara berupa pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri.
Hal tersebut dikarenakan 34 perusahaan tersebut tidak memenuhi kewajiban pasokan batu bara sesuai kontrak penjualan dengan PT PLN (Persero) dan atau PT PLN Batu Bara Periode 1 Januari-31 Juli 2021.
Menanggapi hal ini, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menilai perlu adanya perbaikan struktural, terutama dari sisi penyerap batu bara di dalam negeri seperti PT PLN (Persero) agar hal ini tidak terjadi lagi.
Dia mengatakan, sekitar 75% pasokan batu bara untuk PLN telah terkontrak. Dengan demikian, untuk memperebutkan sisa 25% penjualan ke PLN itu sangat sempit. Apalagi, lanjutnya, kebutuhan batu bara untuk di dalam negeri sekitar 120-130 juta ton per tahun, sementara produksi batu bara bisa mencapai 600 juta ton per tahun.
"Kita tahu produksi batu bara kita sudah mencapai 600 juta ton, kurang lebih untuk dalam negeri 25%-nya, jadi sekitar 120-130 juta ton, untuk ke PLN sudah 75% terkontrak. Jadi, market untuk diperebutkan perusahaan untuk memenuhi 25% ini sempit sekali," tuturnya kepada CNBC Indonesia, Senin (09/08/2021).
"Kami di APBI sendiri melihat perlu perbaikan permasalahan secara struktural, sehingga hal ini tidak terjadi lagi. Nah pertanyaannya, berapa banyak? yang tentu menjawab adalah pemerintah," ucapnya.
Pihaknya menilai perlu adanya perbaikan dari sisi PLN, terutama dalam hal pengadaan batu bara agar jumlahnya realistis.
"Dari sisi user-nya, kita perlu dorong perbaikan dari user antara lain management procurement dibenahi supaya target pasokan itu realistis dan tidak terlalu besar atau kecil. Ini perlu diatur," tuturnya.
"Termasuk administrasi dipercepat, juga perbaikan infrastruktur pelabuhan karena banyak kendala kesulitan pemasok mendapatkan kapal pengangkut, banyak hal lainnya juga," imbuhnya.
Pihaknya pun menilai penetapan persentase DMO harus diatur secara matang dan evaluasi berkala per kuartal juga harus dilakukan supaya evaluasi bisa lebih menyeluruh.
"Kami dari APBI dan anggota ingin ada perbaikan struktural menyeluruh walaupun jangka pendek bahu-membahu membantu PLN dalam menangani kelangkaan pasokan ini bisa diatasi. Anggota kami dari list sudah beri komitmen," ujarnya.
Dia mengatakan, ada empat perusahaan dari anggota Asosiasi yang masuk ke dalam daftar 34 perusahaan yang dilarang ekspor tersebut. Pihaknya menerima informasi bahwa beberapa anggota Asosiasi tersebut segera melaksanakan kewajibannya.
"Kami dapat informasi juga dari pemerintah beberapa anggota dari APBI memberikan komitmen segera melaksanakan kewajibannya. Sementara yang di luar Asosiasi, kita terus terang belum tahu bagaimana melaksanakan kewajibannya," ujarnya.
Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin mengirimkan surat keputusan perihal "Pelarangan Penjualan Batu Bara ke Luar Negeri" kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktur Jenderal Perhubungan Laut pada 7 Agustus 2021.
Dalam surat tersebut lah, Dirjen Minerba meminta kepada ketiga unsur pemangku kepentingan tersebut untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET) kepada 34 perusahaan batu bara tersebut.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami mohon kerja sama Saudara untuk melakukan pembekuan Eksportir Terdaftar (ET), menghentikan pelayanan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk tujuan penjualan batu bara ke luar negeri sesuai dengan kewenangan Saudara kepada 34 perusahaan sebagaimana terlampir sampai dengan terpenuhinya kebutuhan batu bara sesuai kontrak penjualan sebagaimana dimaksud pada angka 3," isi bunyi surat tersebut. CNBC Indonesia.
Komentar Via Facebook :