Berita / Serba-Serbi /
Penanganan Kasus Lahan Plasma Sawit Diminta Diambil Alih Kejati
Jakarta, Elaeis.co - Sengketa lahan plasma kelapa sawit di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan (kalsel) tak kunjung tuntas. Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel mengambil alih penangan kasus lahan sawit transmigran tersebut.
Puluhan pengunjuk rasa menilai penanganan kasus yang melibatkan petani dan KUD Jaya Utama selaku mitra PT Agri Bumi Sentosa (ABS) di Kejari Barito Kuala tidak berjalan maksimal.
Orasi singkat disampaikan koordinator aksi, H Akhmad Husaini.
“Masyarakat dirugikan. Masyarakat menuntut agar sertifikat dan lahan mereka yang sebelumnya tidak diurus perusahaan agar dikembalikan, serta proses hukumnya diambil alih Kejati Kalsel. Kita berharap kasus ini diusut tuntas, termasuk keterlibatan orang-orang penting,” kata Husaini.
Sebelumnya, petani plasma, KUD Jaya Utama, dan PT ABS, sudah dua kali duduk bersama. Mediasi difasilitasi oleh Kesbangpol Batola, namun belum juga mendapatkan titik terang.
Para petani menuntut tiga permintaan, yakni lahan dan sertifikatnya dikembalikan perusahaan, lalu mereka merawat sendiri lahan masing-masing.
Tuntutan itu muncul karena para petani dari empat kecamatan sudah tidak percaya dengan KUD Jaya Utama dalam pengelolaan lahan sawit mereka selama kurang lebih 11 tahun terakhir.
Aksi demo di depan Kejari Batola juga pernah dilakukan hingga akhirnya kejaksaan melakukan penyelidikan. Kejari Batola membentuk tim khusus dari Kasi Pidsus dan Kasi Intel untuk mencari indikasi kerugian negara pada kasus itu 27 Juli lalu. 21 Oktober 2021 pihak kejari menyebut sudah menemukan indikasi kerugian negara, namun tersangkanya masih dicari. Hingga kini belum ada kelanjutannya.
Para petani kecewa pihak KUD bebas lalu lalang melakukan panen sawit di kebun plasma, akibatnya mereka melakukan pemasangan portal di jalur akses utama di Desa Kolam Kanan.
Tidak hanya itu petani plasma juga mengambil alih lahan plasma mereka yang dianggap bertahun-tahun tidak terurus oleh perusahaan.
Komentar Via Facebook :