https://www.elaeis.co

Berita / Lingkungan /

Penangkapan IRT Terkait Karhutla di Tebo Dinilai Tak Benar, Masyarakat dan WALHI Jambi Minta Keadilan

Penangkapan IRT Terkait Karhutla di Tebo Dinilai Tak Benar, Masyarakat dan WALHI Jambi Minta Keadilan

Puluhan masyarakat Desa Pemayungan mendatangi Mapolres Tebo meminta agar tersangka dibebaskan. Dok.Istimewa


Jambi, elaeis.co - Seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial DBS (35) diamankan aparat kepolisian karena diduga membakar lahan di wilayah konsesi PT Alam Bukit Tiga Puluh (ABT).

Lahan yang terletak di Dusun Bukit Bulan, Desa Pemayungan, Kabupaten Tebo, Jambi ini diduga dibakar oleh tersangka pada 24 Juli 2024 lalu.

Penahanan tersangka berawal saat rombongan Forkopimda Tebo melakukan patroli pencegahan dan antisipasi karhutla pada 31 Juli 2024 lalu.

Baca juga: Kasus Karhutla Turun, Produksi Sawit di Jambi Malah Anjlok, Padahal Harga Lagi Nanjak

Saat itu, rombongan melihat tersangka sedang berada di lokasi tengah membersihkan lahan dengan menebas pohon yang merupakan konsesi perusahaan. 

“Di lokasi kita menemukan barang bukti berupa kayu bekas bakar, satu unit spray merk Solo 425, satu bilah parang, dan korek api. Kuat dugaan, lahan konsesi itu dibakar pelaku," kata Kapolres Tebo, I Wayan Warta, Jumat (16/8).

Sementara Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Dharma Susanto menambahkan, tersangka diamankan bukan hanya karena dugaan pembakaran lahan. Namun juga karena membuka lahan konsesi.

“Yang bersangkutan juga mengakui perbuatannya telah melakukan pembakaran. Tidak hanya itu, dia juga melakukan perambahan hutan konsesi," katanya. 

Terhadap pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan, dan akan dikenakan sanksi berlapis karena telah melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, dan pembakaran lahan.

Baca juga: Jambi Jadi Contoh Penanggulangan Karhutla di Indonesia

Masyarakat Tolak Penahanan Tersangka

Masyarakat Desa Pemayungan pun menolak penahanan tersangka karena dinilai salah sasaran.

Sebab, saat kejadian tersangka sedang membersihkan area di belakang rumahnya menggunakan parang dan membawa korek api.

Namun, saat itu tidak terlihat api melahap lahan. Begitu juga tuduhan perambah hutan yang dianggap tidak benar. “Ini sangat tidak adil. Lahan tetangga tersangka yang terbakar sangat luas tidak ditindak,” kata warga.

Baca juga: Tim Satgas Karhutla Jambi Padamkan Api hingga ke Sumatera Selatan

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Jambi juga ikut prihatin terhadap tindakan hukum yang dinilai tidak profesional bagi tersangka.

Pada audiensi WALHI Jambi bersama masyarakat Desa Pemayungan dengan Polres Tebo pada Rabu (14/8) lalu, WALHI meminta kebijaksanaan dari kepolisian mengingat tersangka hanya petani kecil yang membuka lahan dengan cara tradisional.

Direktur Eksekutif WALHI Jambi, Abdullah menilai bahwa kasus karhutla yang menimpa tersangka tidak adil. Sebab, tidak dapat dipungkiri selama ini kasus karhutla cenderung condong ke petani kecil. Namun tidak ke korporasi.

Baca juga: Pemprov Jambi Naikkan Status Karhutla Jadi Siaga Darurat

“Kami berharap permasalahan ini ditinjau dari segi kemanusiaan. Terlebih yang bersangkutam memanfaatkan lahannya untuk ditanami sayuran demi mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari," ujarnya.

Karena itu, Abdullah memastikan pihaknya bersama masyarakat tidak tinggal diam untuk menegakkan keadilan.

"Semua warga desa meminta agar yang bersangkutan dibebaskan. Kita akan berjuang bersama-sama agar hal itu bisa terwujud. Kami juga mendukung langkah kepolisian mencegah karhutla, namun penegakan hukumnya harus adil," pungkasnya.


 

Komentar Via Facebook :