Berita / Serba-Serbi /
Penangkapan Penjual Kecambah Palsu Diapresiasi
Jakarta, Elaeis.co - Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan mengapresiasi pihak Polda Bengkulu yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap dua warga Riau berinisial HH (39) dan istrinya berinisial IS (34) dan serta MS (44), seorang warga Kabupaten Seluma, Bengkulu.
"Kami mengapresiasi Polda Bengkulu atas penangkapan pelaku penjualan kecambah palsu ini. Sebab hal itu bisa membuat reputasi buruk bagi produsen kecambah sawit yang legal, bersertifikat, dan berkualitas," kata Irma, Manager Marketing PPKS Medan, dalam webinar yang diselenggarakan oleh Gamal's Institute, Senin (22/11/2021) siang.
Kata Irma, PPKS Medan sangat mementingkan perkembangan produksi kecambah sawit yang legal dan berkualitas tinggi yang mampu meningkatkan produksi sawit baik yang dikelola oleh petani maupun perusahaan sawit.
Kecambah resmi dari PPKS Medan sebenarnya tidak begitu sulit untuk diakses oleh petani atau perusahaan sawit. Pihaknya telah menyediakan dua cara, yakni melalui program sawit rakyat (Prowitra) dan melalui aplikasi MySawitku.
Prowitra, kata dia, bisa diakses petani melalui kantor cabang pemasaran PPKS Medan yang ada di berbagai provinsi di Indonesia. Sementara aplikasi MySawitku ditujukan untuk para pihak yang ingin mengakses kecambah PPKS secara online.
Irma memastikan PPKS Medan tidak pernah menjual kecambah palsu melalui toko online. Hal ini dilakukan agar kontrol terhadap penyebaran kecambah berkualitas produksi PPKS bisa dilakukan secara cermat sehingga menghindari penyalahgunaan pihak tertentu.
Sekadar informasi, pada bulan Oktober lalu
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Disrekrimsus) Polda Bengkulu menangkap tiga pelaku penjualan kecambah palsu untuk kebutuhan peremajaan sawit rakyat (PSR) di Kabupaten Seluma, Bengkulu.
Komentar Via Facebook :