https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan Diharapkan Dapat Menyejahterakan Masyarakat

Penatagunaan Tanah Sektoral Perkebunan Diharapkan Dapat Menyejahterakan Masyarakat

Asisten Ekbang Setdaprov Kalteng, Leonard S. Ampung. Foto: Feri/Diskominfo Kalteng


Palangka Raya, elaeis.co – Pemprov Kalimantan Tengah (kalteng) melakukan penyusunan neraca penatagunaan tanah sektoral perkebunan untuk mendukung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB).

"Inpres ini ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, serta mencapai perkebunan kelapa sawit berkelanjutan di Indonesia," jelas Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Kalteng, Leonard S Ampung, lewat keterangan resmi Diskominfo Kalteng.

Dia mengatakan, penyusunan neraca penatagunaan tanah sektoral perkebunan dilatarbelakangi adanya perkembangan kebijakan umum pembangunan perkebunan. "Yakni meningkatkan produksi dan produktivitas perkebunan yang berkelanjutan, sesuai kaidah pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup," sebutnya.

Lebih lanjut dia menyebut, penatagunaan tanah perkebunan secara umum dilaksanakan untuk mendukung penyediaan pangan di wilayah perkebunan khususnya dan nasional pada umumnya, memenuhi kebutuhan konsumsi, dan meningkatkan penyediaan bahan baku industri dalam negeri.

"Juga mendukung pengembangan bioenergi melalui peningkatan peran subsektor perkebunan sebagai penyedia bahan bakar nabati, meningkatkan peran subsektor perkebunan sebagai penyedia lapangan kerja, meningkatkan produksi, produktivitas, dan daya saing perkebunan, serta meningkatkan penerimaan dan devisa negara dari subsektor perkebunan," paparnya.

“Diharapkan setelah diberikannya gambaran penggunaan data terkait neraca penatagunaan tanah sektoral perkebunan, dapat mewujudkan tujuan yang diharapkan dan tentunya dapat menyejahterakan masyarakat Kalteng,” imbuhnya.

Kasubdit Layanan dan Pengembangan Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Sri Martini, mengatakan, hasil penyusunan dan penatagunaan tanah perkebunan diharapkan dapat menjadi sarana dalam pengendalian penggunaan tanah perkebunan dengan komunitas tertentu dan sebagai sarana dalam monitoring penguasaan tanah-tanah perkebunan.

“Di samping itu juga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi provinsi untuk merencanakan alokasi ruang terutama untuk peruntukan kawasan perkebunan sebagai bahan penyusunan kebijakan dan penyusunan penggunaan dan pemanfaatan tanah perkebunan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dan sebagai bahan penyusunan kebijakan dalam penyelesaian pertanahan lintas sektor,” jelasnya.
 

Komentar Via Facebook :