Berita / Serba-Serbi /
Pencabulan Anak Berdamai, Bagaimana Nasib Pelaku Anak Anggota Dewan?
Pekanbaru, Elaeis.co - Kasus dugaan penyekapan dan pemerkosaan yang dilakukan anak anggota DPRD Kota Pekanbaru berinisial AR (21) terhadap korban yang masih di bawah umur berakhir damai. Antara korban AY (15) dan pelaku disebut sepakat damai, laporannya pun dicabut.
Sebelumnya pelaku sempat menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreksrim Polresta Pekanbaru. Bahkan, polisi juga sempat melakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andri Setiawan mengatakan penanganan proses hukum terhasap AR tetap berlanjut.
"Dalam kontek musyawarah korban dengan terlapor penanganan hukumnya di luar konteks kita. Kalau dari kedua belah pihak melakukan upaya-upaya hal musyawarah itu di luar kontek proses penyelidikan dan penyidikan kita," ujar Andri, Kamis (6/1).
Menurut Andri, saat ini penanganan hukum persetubuhan yang dilakukan AR terhadap siswi SMA itu masih dilakukan proses penyidikan.
"Kalau mereka tetap mengajukan kepada kita, tentu kita terima. Tetapi itu akan menjadi pertimbangan-pertimbangan kita dalam penanganan kasus yang sedang kita tangani ini. Artinya kasus itu tetap berjalan," jelasnya.
Menurut Andri, saat ini penyidik Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim masih melengkapi pemberkasan untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik saat ini masih melengkapi berkaitan dengan keterangan saksi-saksi dan kebutuhan formil dan materilnya dalam suatu perkara," ujarnya.
Andri mengklaim, pihaknya tetap profesional dalam menangani kasus pencabulan itu.
"Tentunya dalam perkara ini kita profesional dalam penanganannya dan sambil melengkapi, nanti kita akan berkoordinasi dengan JPU," jelas Andri.
Terkait musyawarah antara dua belah pihak, Andri menyampaikan dalam kontek penanganan hukum itu bukan ranah dari kepolisian.
Sebelumnya, AY (15) datang ke Polresta Pekanbaru melaporkan dugaan penyekapan dan pemerkosaan. AY datang didampingi ayahnya AS, pada Jumat (19/11/2021) lalu.
Dia melapor setelah anaknya diduga disekap dan diperkosa dua kali oleh AR. Korban mengaku baru berani melapor kejadian yang terjadi pada 25 September 2021. Karena korban sempat diancam keluarga pelaku yang merupakan anggota DPRD Pekanbaru.
Perdamaian antara pelaku dengan korban terjadi pertengahan saat Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru di bawah Komando Kompol Juper Lombantoruan. Namun, Kapolresta Pekanbaru masih tetap dijabat Kombes Pria Budi sejak kasus bergulir hingga saat ini.
Komentar Via Facebook :