https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pencabutan Izin Usaha Kehutanan dan Pertambangan Banjir Dukungan

Pencabutan Izin Usaha Kehutanan dan Pertambangan Banjir Dukungan

Presiden Jokowi mengumumkan pencabutan izin HGU, kehutanan, dan tambang, lewat kanal YouTube yang dikelola Setpres, Kamis (6/1). Foto: tangkapan layar


Jakarta, Elaeis.co - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, mencabut sejumlah izin usaha di bidang perkebunan, pertambangan, dan sektor kehutanan. Pengumuman itu dipublikasikan melalui kanal YouTube yang dikelola Sekretariat Presiden (Setpres), Kamis (6/1/2022) lalu.

Walau pun telah memberikan isyarat beberapa waktu sebelumnya, namun tetap saja pengumuman resmi itu mendapat respon dari berbagai pihak.

Dari amatan Elaeis.co, hingga pukul 20.43 WIB Minggu (9/1/2022) malam, tayangan pernyataan Jokowi di kanal tersebut sudah mendapatkan 1,84 juta subscriber dan ditonton sebanyak 36.875 kali. Tayangan tersebut disukai atau mendapatkan tanda like lebih dari 1.400 penonton, tidak ada satu pun tanda dislike atau tidak suka.

Ada 263 warganet yang memberi komentar. Akun @sebelah, misalnya menyampaikan dukungan atas sikap Jokowi tersebut.

"Kekayaan alam dan sumber daya alam yang terkandung didalamnya digunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat, terutama rakyat kecil kebanyakan. Terimakasih Pak Presiden Joko Widodo," tulis akun @sebelah dan mendapatkan 44 tanda suka dari warganet lainnya.

"Mantaap pak Jokowi, penertiban besar2an, memang harus dilakukan," kata akun @Pus15 dan disukai 48 orang.

Sementara warganet dari Lombok juga memberikan dukungannya. Padahal selama dua kali pemilihan Presiden, Jokowi selalu kalah di Lombok. 

"Yang begini nih aku suka, walaupun aku sendiri belum pernah mendapatkan kemanfaatannya yg penting utk kepentingan bangsa dan negara pada umumnya aku bangga jadi pendukung pak Jokowi, salam sehat dari lombok," kata akun @MulyonoMulyono dan mendapatkan tanda suka sebanyak 15 kali.

Ada juga dukungan sekaligus saran yang diberikan warganet ke Jokowi. Akun @Uyub Kayaan menyarankan Presiden Jokowi untuk mengumuman lokasi lahan yang dicabut hak guna usaha (HGU)-nya.

"Mantap. Publik mungkin perlu informasi data detail lokasi lahan dan perusahaan yang di cabut agar kebijakan ini langsung diketahui oleh masyarakat luas, khususnya masyarakat di sekitar dalam lahan yang sudah dicabut. Sekali lagi, mantap sudah," tulis @Uyub Kayaan dan disukai sebanyak 21 kali.

Ada juga keluhahan warganet terkait ingkar janji perusahaan sawit terkait pembangunan petani plasma dan meminta Presiden Jokowi mencabut izin usaha perkebunan (IUP) atau izin usaha perkebunan budidaya (IUPB) perusahaan-perusahaan sawit terkait.

"Amanah IUP/IUPB  banyak perusahan perkebunan sawit yang melanggar tentang membangun kebun Plasma untuk masyarakat, terutama perusahaan perkebunan sawit di daerah Kota Waringin Timur, Kabupaten Sampit. Kiranya perusahaan yang melanggar IUP dapat dicabut izinnya," kata @Sugeng Pratikno.

Sekadar mengingatkan, dalam pengumuman itu Presiden Jokowi menyebutkan untuk HGU perkebunan, termasuk kelapa sawit, yang dicabut karena ditelantarkan selama bertahun-tahun jumlahnya seluas 34.448 hektare.

"Adapun 25.128 hektare lahan merupakan milik 12 badan hukum. Sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum," kata Jokowi seperti pernah dimuat Elaeis.co.

Kemudian sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare juga dicabut. Pemerintah mencabut izin-izin itu karena sudah lama diterlantarkan. "Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan diterlantarkan," kata Jokowi.

Tidak hanya itu, 2.078 izin perusahaan penambangan minerba juga ikut dicabut karena perusahaan tidak pernah menyampaikan rencana kerja.

"Sudah bertahun-tahun izin diberikan, tapi tidak dikerjakan. Akibatnya tersandera pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," katanya. 


 

Komentar Via Facebook :