https://www.elaeis.co

Berita / Bisnis /

Pencipta Lagu Pengemis Cinta Gugat Indosiar Rp23 M

Pencipta Lagu Pengemis Cinta Gugat Indosiar Rp23 M

Foto ilustrasi. . (Pixabay/Succo)


Pekanbaru, Elaeis.co - Penulis dan pencipta Pengemis Cinta yang pernah dipopulerkan oleh Johnny Iskandar, Haji Ukat Sukatma, menggugat Indosiar dengan tudingan pelanggaran hak cipta atas lagu dangdut populer tersebut.

Hal itu tercantum dalam gugatan Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst yang dilayangkan dan terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Kamis (22/4) lalu. Dalam gugatan tersebut, Haji Ukat menggugat ganti rugi PT Indosiar Visual Mandiri, Tbk dengan total mencapai Rp23,7 miliar.

CNNIndonesia.com sudah berusaha menghubungi pihak PT Indosiar Visual Mandiri Tbk, Rabu (28/4), terkait gugatan ini namun tak kunjung memberikan tanggapan.

Haji Ukat Sukatma menuding Indosiar "telah mengumumkan dan/atau menggandakan lagu-lagu ciptaan Penggugat [Haji Ukat Sukatma] pada Akun Youtube Indosiar sebanyak 145 (seratus empat puluh lima) konten, tanpa seizin Penggugat".

Atas tudingan kerugian materiil ini, Haji Ukat meminta ganti rugi Rp13,7 miliar. Haji Ukat sendiri tidak menjelaskan secara rinci judul 145 konten yang disebutnya menggunakan lagu-lagu ciptaannya tanpa izin tersebut.

Haji Ukat juga menggugat Indosiar terkait kerugian immateriil, karena "perbuatan Tergugat yang tidak mencantumkan nama Penggugat sebagai Pencipta pada lagu Pengemis Cinta sebanyak 5 (lima) konten."

"Bahkan telah mengganti nama Penggugat sebagai Pencipta Lagu tersebut dengan nama lain, yang telah jelas-jelas melakukan penghinaan terhadap Penggugat dan pelanggaran Hak Moral Penggugat selaku Pencipta lagu Pengemis Cinta," tulis dalam gugatan itu yang meminta ganti rugi sebesar Rp10 miliar.

Selain kedua hal tersebut, Haji Ukat juga meminta Indosiar untuk membayar uang paksa sebesar Rp1 juta per hari bila lalai menjalankan putusan, serta membebankan biaya perkara kasus ini.

Haji Ukat juga meminta kepada pengadilan untuk "menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun terdapat upaya banding, kasasi maupun verzet atau upaya hukum lainnya."

Gugatan ini diketahui didaftarkan ke pengadilan pada 22 April 2021 dan akan menjalani sidang pertama pada Selasa, 4 Mei 2021 mendatang.

CNN Indonesia

 

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :