https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pencuri Elit Sikat Uang Kripto Rp8,6 Triliun, Terbesar dalam Sejarah

Pencuri Elit Sikat Uang Kripto Rp8,6 Triliun, Terbesar dalam Sejarah

Bitcoin. Various Artist


Jakarta, Elaeis.co - Salah satu pencurian mata uang kripto (cryptocurrency) terbesar yang pernah ada baru saja terjadi. Peretas berhasil mengambil USD 600 juta (Rp8,6 triliun).

Situs blockchain, Poly Network mengatakan, peretas telah melakukan eksploitasi kerentanan pada sistem dan mengambil ribuan token digital seperti Ether.

Mereka mendesak para pencuri untuk membangun komunikasi dan mengembalikan aset yang diretas melalui sebuah posting-an di Twitter.

Melansir dari BBC, rincian yang berhasil dicuri oleh peretas adalah USD 267 juta (Rp3,8 triliun) mata uang Ether, USD 252 juta (Rp3,6 triliun) koin Binance, dan USD 85 juta (Rp1,2 triliun) dalam token USDC.

Melalui suratnya, Poly menuliskan, "Jumlah uang yang Anda retas adalah salah satu yang terbesar dalam sejarah."

"Penegakan hukum di negara mana pun akan menganggap hal ini sebagai kejahatan ekonomi utama dan Anda akan dikejar."

Kepala Eksekutif Binance, Changpeng Zhao mengatakan perusahaannya mengetahui peretasan tersebut. Mereka siap berkoordinasi dengan semua mitra keamanan untuk membantu penyelesaian kasus ini.

Dana Dikembalikan

Poly Network menjelaskan penyelidikan awal menemukan seorang peretas mengeksploitasi ‘Kerentanan antara panggilan kontrak’. 

Kemudian, beberapa jam setelah peretasan, dana mulai dikembalikan secara per tahap.

Peretas melakukan transfer kecil-kecilan ke dompet digital yang dikendalikan oleh Poly. Lalu, dilanjutkan dengan transferan yang jauh lebih besar dengan total ratusan juta dolar.

Peretasan ini setara dengan pelanggaran besar yang juga terjadi di bursa seperti Coincheck dan Mt Gox.

Laporan yang dikeluarkan oleh perusahaan riset CipherTrace pada Selasa, mencatat kerugian dari penipuan di sektor DeFi (Decentralized Finance), aplikasi jasa keuangan aset kripto seperti Poly Network, mencapai level tertinggi sepanjang masa sebesar USD 474 juta (Rp6,8 triliun) dalam tujuh bulan pertama tahun ini.

Meskipun demikian, kerugian dari kejahatan di pasar Crptocurrency secara keseluruhan menurun tajam menjadi USD 681 juta (Rp9,7 triliun) dibandingkan dengan tahun sebelumnya (2020) sebesar USD 1,9 miliar (Rp27,3 triliun) dan USD 4,5 miliar (Rp64,7 triliun) pada dua tahun sebelumnya (2019). Liputan6.com

 

Komentar Via Facebook :