https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pencuri Sawit di Riau Dibebaskan dari Tuntutan, Alasannya Bikin Haru

Pencuri Sawit di Riau Dibebaskan dari Tuntutan, Alasannya Bikin Haru

Pencuri Sawit di Riau Dibebaskan dari Tuntutan. Ist


Pelalawan, elaeis.co - Pria bernama Murdani, warga Desa Tambak, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan ini akhirnya bisa bernafas lega. Dia dibebaskan dari segala tuntutan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan, dengan menerapkan Restoratif Justice. 

Mudarni merupakan tersangka dalam kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT Mitra Unggul Pusaka (MUP) pada 22 Desember 2021 lalu. 

Penerapan Restoratif Justice ini diambil melihat kondisi perekonomian Mudarni yang sangat memprihatikan. Bahkan aksi pencurian itu dilakukan kantaran ketika itu tersangka tidak memiliki uang untuk membeli beras dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Jarak kebun PT MUP juga hanya sekitar 20 meter dari pondok tempat tinggalnya di Desa Tambak, Langgam. 

Melihat duduk perkara kasus tersebut, Kejari Pelalawan mengupayakan penghentian penuntutan perkara tersangka Murdani melalui RJ berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Kami berhasil menerapkan Restoratif Justice atau RJ terhadap satu kasus pencurian. Penuntutan berhasil dihentikan dan pelaku dibebaskan dari hukuman," kata Kepala Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina melalui Kasi Pidana Umum, Riki Saputra, Kamis (3/3).

Riki menerangkan, penghentian penuntutan diawali dengan proses mediasi antara korban dari PT MUP dan tersangka Murdani pada 22 Februari 2022 lalu.  Jaksa Kejari Pelalawan selaku fasilitator berhasil melakukan proses perdamaian tanpa syarat antara korban dan pelaku dengan disaksikan oleh Kepala Dusun Tambak tempat Murdani tinggal dan penyidik dari Polsek Langgam.

Setelah mediasi berhasil, Kejari Pelalawan mengusulkan penghentian penuntutan terhadap Murdani ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. 

Dilanjutkan dengan ekspos bersama Kejati Riau dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) pada 1 Maret lalu secara virtual. Dalam ekspos itu, pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama Murdani tersebut disetujui oleh JAM Pidum.

Akhirnya Kejari Pelalawan Silpia Rosalina SH MH menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Murdani dan PT. MUP yang diwakili oleh Kevin Tigo. Dengan ini maka perkara pencurian resmi dihentikan dan terhadap tersangka Murdani dikeluarkan dari tahanan Rutan Polsek Langgam.

"Ini kasus kedua yang kita terapkan keadilan restoratif. Tahun lalu ada satu kasus dan itu yang pertama di Riau," katanya. 

Selain membebaskan Mudarni, pihak Kejari juga memberikan sejumlah bantuan kepada Mudarni untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. 

"Bu kajari juga memberikan bantuan sejumlah uang kepada tersangka Murdani, sebagai bekal untuk pulang ke kampung halamannya. Karena tersangka sudah tidak memiliki uang lagi," tambahnya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :