Berita / Nusantara /
Penerimaan BPDPKS Anjlok, Hanya Rp30 T Tahun Ini
Jakarta, elaeis.co - Penerimaan yang dihimpun oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2022 mengalami penurunan cukup drastis dibandingkan tahun 2021. Diketahui, dana tersebut berasal dari pungutan ekspor sawit.
"BPDPKS Diberikan kewenangan untuk melakukan pungutan terhadap setiap kegiatan ekspor sawit. Tahun 2022 jumlah pungutan ekspor yang bisa kami himpun akan berada di kisaran Rp 30,8 triliun," Kata Direktur BPDPKS, Edy Abdurrahman dalam konferensi pers kinerja sektor sawit yang disiarkan langsung di kanal YouTube BPDPKS, Kamis (22/12).
"Kalau kita bandingkan dengan tahun 2021, yang mencapai Rp71,64 triliun, tahun ini memang terjadi penurunan yang cukup besar," tambah Edy.
Dia menjelaskan ada beberapa hal yang menjadi penyebab anjloknya penerimaan BPDPKS tahun ini. Salah satunya kebijakan larangan ekspor beberapa produk minyak sawit dan turunannya pada akhir April hingga akhir Mei 2022 lalu.
"Pertama pada bulan April sampai Mei pemerintah menetapkan kebijakan untuk melarang ekspor CPO dan produk-produk turunannya. Sehingga di dalam periode tersebut BPDPKS tidak mendapatkan penerimaan yang berasal dari pungutan ekspor," jelasnya.
Faktor terbesarnya lagi adalah pembebasan pungutan ekspor sejak pertengahan Juli 2022. Di mana pemerintah menggratiskan pungutan ekspor untuk mempercepat kinerja ekspor sawit.
"Kemudian sekitar 15 Juli 2022 lalu, bahwa dalam rangka untuk mengakselerasi kegiatan ekspor setelah periode larangan ekspor dan pemberlakuan DMO, pemerintah juga melakukan moratorium terhadap pungutan ekspor, dengan tujuan supaya mengurangi beban eksportir sehingga nanti produk ekspor sawit kita itu bisa lebih kompetitif di pasar internasional," katanya.
"Oleh karena itu pada tanggal 15 April yang lalu pemerintah menetapkan bahwa pungutan ekspor itu dibebaskan.Itu berlaku terus sampai tanggal 15 November lalu. Jadi kurang lebih 4 bulan BPDPKS tidak mendapatkan penerimaan ekspor karena tarifnya ditetapkan USD 0," tambahnya.
Pungutan ekspor, kata Edy, baru diberlakukan kembali sejak 16 November 2022. Sehingga sejak tanggal tersebut lah BPDPKS baru mendapatkan penerimaan kembali sejak beberapa bulan mengalami kekosongan.
"Sehingga sepanjang tahun 2022, ada kurang lebih 5 sampai 6 bulan BPDPKS tidak ada penerimaan dari pungutan ekspor disebabkan oleh larangan ekspor dan pembebasan tarif pungutan ekspor," kata dia.
"Jumlah pendapatan ini lah nanti yang akan kita manfaatkan untuk mendanai program-program yang diselenggarakan oleh BPDPKS," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :