https://www.elaeis.co

Berita / Kalimantan /

Penetapan Harga TBS di Kalbar Dievaluasi

Penetapan Harga TBS di Kalbar Dievaluasi

Rapat evaluasi penerapan Pergub Kalbar 86 tahun 2022. foto: Disbunnak Kalbar


Pontianak, elaeis.co - Pemprov Kalimantan Barat (kalbar) melaksanakan evaluasi penerapan Pergub 86 tahun 2022 tentang perubahan atas Pergub 63 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Indeks K dan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit Produksi Pekebun Kalbar.

Kegiatan pertemuan koordinasi dan evaluasi tim penetapan harga TBS itu berlangsung Selasa (17/10) dqlan dibuka oleh Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Kalbar, Ignasius IK.

Dalam kegiatan tersebut hadir Pihak Ditjen Perkebunan Kementan, Kepala OPD Pemrov Kalbar terkait, para Ketua Tim Verifikasi Usulan Indeks K dan Harga TBS Kabupaten se-Kalbar, perwakilan perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS), pimpinan asosiasi GAPKI, Apkasindo, Apkasindo Perjuangan, Aspekpir, SPKS, dan Aspesi.

Menurut Ignasius, kegiatan tersebut bertujuan mendorong solidnya koordinasi antara pihak pemerintah pusat, pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten), dan stakeholder terkait dalam implementasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2022, serta terevaluasinya pelaksanaan kegiatan tersebut.

Permentan 01 Tahun 2018 memberikan mandat kepada gubernur untuk melakukan penetapan harga TBS sawit. Sedangkan pelaksanaannya mengacu pada Pergub Nomor 86 Tahun 2022.

"Pada kesempatan pertemuan itu dilakukan evaluasi bersama-sama pelaksanaan dari Pergub 86/2022 yang mulai dilaksanakan sejak Februari 2023. Ada tiga perubahan utama dari pergub sebelumnya. Yaitu mekanisme penetapan secara online, frekuensi penetapan empat kali dalam sebulan, dan sanksi administrasi oleh Pemprov Kalbar," jelasnya dalam keterangan resmi yang diperoleh Rabu (18/10).

Dia menekankan bahwa perubahan itu bertujuan untuk menciptakan harga TBS sawit yang menguntungkan bagi semua pihak. "Diharapkan tercipta harga yang sesuai dengan situasi terkini sehingga hak petani mendapatkan harga TBS yang wajar terlindungi dan persaingan tidak sehat antara perusahaan perkebunan bisa dicegah," tukasnya.

Berdasarkan data tahun 2022, luas perkebunan kelapa sawit Kalbar mencapai 2,05 juta hektar. Yang dikelola perkebunan besar swasta seluas 1.428.930 hektar (69,5 persen), perusahaan negara 30.099 hektar (1,46 persen), dan kebun rakyat seluas 597.067 hektar (29,04 persen).


 

Komentar Via Facebook :