Berita / Sumatera /
Penetapan Harga TBS Petani Swadaya Masih Tunggu Hasil Uji Rendemen
Pekanbaru, Elaeis.co - Peraturan Gubernur (Pergub) Riau nomor 77 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit belum bisa dijalankan akibat kendala teknis.
Pergub itu memberi kewenangan kepada Dinas Perkebunan (disbun) Provinsi Riau untuk menetapkan harga TBS petani plasma, harga TBS petani swadaya, serta harga sisa cangkang.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (P2HP) Disbun Riau, Defris Hatmaja, menyebutkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil uji rendemen sawit yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan.
"Karena kalau tidak ada hasil uji rendemen, bagaimana kita mau implementasikan. Dari hasil uji rendemen itu nanti kita bisa menentukan indeks K untuk penetapan harganya," kata Defris kepada Elaeis.co, Selasa (18/1).
"Yang jelas tahapannya sudah kita lalui semua, sudah selesai. Nanti setelah rendemen itu keluar, langsung kita implementasikan," imbuhnya.
Dia menjelaskan, dalam penetapan harga TBS sesuai dengan pergub itu, harus menggunakan hasil uji rendemen yang baru.
"Penetapan harga TBS produksi petani bermitra yang sekarang kan masih pakai hasil rendemen yang lama, tahun 2013. Dan itu hanya untuk TBS petani plasma. Untuk swadaya, baru sekarang ini dilakukan pengujian rendemen," kata dia.
Dia menegaskan bahwa yang bisa menikmati harga TBS sawit sesuai pergub itu adalah petani swadaya yang sudah melakukan kemitraan swadaya dengan pabrik kelapa sawit (PKS). Dan saat ini baru tiga kemitraan yang sudah melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
"Yaitu kelompok tani yang ada di Pelalawan, Rokan Hulu dan Kampar. Sedang yang sudah siap untuk kita fasilitasi kerja samanya dengan PKS ada lima lagi, termasuk di Pelalawan dan ada lagi dari beberapa daerah lain," tambahnya.
Komentar Via Facebook :