Berita / Serba-Serbi /
Pengen yang Gratis, Petani ini Nyolong Bibit Sawit Tetangga
Taluk Kuantan, elaeis.co - Seorang pria paruh baya berinisial A als PG ditangkap karena mencuri bibit sawit. Warga Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi (kuansing), Riau, itu mencuri sebanyak 60 batang bibit sawit milik Neneng Rina (50), tetangganya di desa yang sama.
Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho menjelaskan, agar tak ketahuan, pria berusia 52 tahun itu menjalankan aksinya tengah malam sekira pukul 02.20 WIB saat hujan gerimis.
Tapi di luar dugaan pelaku, anak Rina, Satria Fillah Ersyada, pada saat yang sama pulang ke rumah dengan menggunakan mobil. Pada saat akan masuk ke dalam rumah, Satria melihat ada orang yang keluar dari belakang rumah membawa bibit kelapa sawit dalam keranjang besi dengan menggunakan sepeda motor.
Karena saat itu hujan gerimis, Satria mengejar orang tersebut dengan menggunakan mobil. Sekitar 500 meter dari rumahnya, sepeda motor itu berhasil disusul dan langsung dihadang Satria.
"Saksi menangkap pelaku tanpa ada perlawanan. Saat ditanya oleh saksi, pelaku A langsung mengakui telah mencuri bibit kelapa sawit dari pembibitan yang berada di belakang rumah orang tua saksi," jelasnya melalui keterangan resmi Humas Polres Kuansing.
Satria lalu membawa pelaku ke rumahnya dan menghubungi Ketua RT setempat, Romi Martin. Romi kemudian berkoordinasi dengan Piket Siaga Polsek Kuantan Tengah. "Anggota kemudian mengamankan dan membawa pelaku A ke Mapolres Kuansing untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya," tukasnya.
Barang bukti yang ditemukan di keranjang besi sepeda motor yang dipakai pelaku sebanyak 10 batang bibit sawit. Namun tersangka mengaku telah mencuri bibit sawit milik Rina sebanyak 60 batang dalam beberapa kali kesempatan. "Menurut pengakuannya, bibit curian itu bukan untuk dijual, sebagian sudah ditanam di lahan miliknya," sebutnya.
"Tersangka saat ini ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tutup Linter.
Komentar Via Facebook :