Berita / Nasional /
Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk Kendalikan Inflasi Harus Diawasi
Jakarta, elaeis.co - Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstrusikan kepada para kepala kejaksaan tinggi (kajati) mengawal pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/4825/SJ tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Dalam Rangka Pengendalian Inflasi Daerah.
Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka pendampingan dan pengawasan penggunaan belanja tidak terduga akibat penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran, tepat guna, dan tepat waktu sehingga kepala daerah tidak ada keraguan dan ketakutan untuk mengimplementasikan surat edaran bersama yang harus segera dilaksanakan untuk antisipasi dan pengendalian inflasi di daerah.
Para kajati juga diminta melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota agar penggunaan belanja tidak terduga bisa mendukung ketersediaan pasokan, keterjangkauan harga pangan, daya beli masyarakat, dan mendukung kelancaran distribusi serta stabilitas perekonomian di daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, para kajati bisa segera membentuk Tim Pendampingan Hukum melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam rangka akselerasi penggunaan belanja tidak terduga.
"Dalam rangka pengendalian inflasi di daerah, sejak perencanaan hingga pelaksanaan anggaran, harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya melalui keterangan pers yang diterima elaeis.co.
Dalam pelaksanaan pendampingan hukum, para kajati juga agar mempedomani mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Dia menambahkan, instruksi itu juga segera diedarkan ke seluruh kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri dan meneruskannya ke gubernur, bupati, dan walikota.
"Kita minta untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya dan melaporkan pelaksanaannya secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan," sebutnya.
Komentar Via Facebook :