https://www.elaeis.co

Berita / Serba-Serbi /

Pengurus KUD dan Pejabat Jadi Calon Tersangka Korupsi PSR

Pengurus KUD dan Pejabat Jadi Calon Tersangka Korupsi PSR

Sejumlah pejabat Kejati Aceh menggelar konferensi pers (Antara)


Jakarta, Elaeis.co - Pengusutan kasus korupsi peremajaan sawit rakyat (PSR) di Aceh dengan anggaran Rp 684,8 miliar terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah mengantongi nama-nama calon tersangka.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, R Raharjo Yusuf Wibisono, mengatakan, penyidik sudah melakukan ekspose perkara dan mengungkapkan siapa saja calon tersangkanya.

“Penanganan kasus sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Calon tersangkanya sudah ada, namun belum ditetapkan,” katanya, dikutip Antara, kemarin.

Menurutnya, di antara calon tersangka adalah pengurus sejumlah koperasi yang mengelola dana PSR serta pejabat dinas terkait. Saat ini pengusutan korupsi PSR baru dilakukan di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kabupaten Aceh Barat, kabupaten lain jadi target selanjutnya.

“PSR dilakukan di sejumlah kabupaten. Namun, penyidik fokus ke Aceh Tamiang dan Aceh Barat karena alokasi anggarannya di atas Rp 10 miliar,” bebernya.

Sebelumnya, Kepala Kejati Aceh Muhammad Yusuf mengatakan, Program PSR berlangsung selama tiga tahun anggaran, yakni sejak 2018 hingga 2020. 

“Tahun anggaran 2018 dikucurkan Rp 16 miliar. Kemudian, tahun anggaran 2019 Rp 243,2 miliar, dan tahun 2020 Rp 425,5 miliar,” ungkapnya.

Sumber dana Program PSR berasal dari Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berada di bawah Kementerian Keuangan RI.

Program peremajaan sawit rakyat di Provinsi Aceh dilakukan atas perjanjian tiga pihak, yakni BPDPKS, koperasi, dan perbankan.

“Permasalahan dalam perkara ini secara garis besar adanya temuan proses verifikasi. Dana diperuntukan untuk peremajaan sawit tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan atau pengadaan,” sebutnya.

Selain itu, adanya syarat-syarat pengajuan yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku, seperti tumpang tindih alas hak atas lahan para pengusul atau penerima manfaat program. 

Komentar Via Facebook :