https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Pengurusan STD-B Masih Lesu di Aceh, Diduga karena Banyak yang Belum Paham

Pengurusan STD-B Masih Lesu di Aceh, Diduga karena Banyak yang Belum Paham

Sekretaris APKASINDO Aceh, Fadhli Ali. (Syahrul/Elaeis)


Aceh, elaeis.co - Soal pengurusan Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) di Provinsi Aceh oleh petani kelapa sawit dinilai masih minim. Bahkan petani terkesan belum paham terkait pentingnya STD-B tersebut.

Disampaikan Sekretaris APKASINDO Aceh, Fadhli Ali, jumlah petani kelapa sawit yang melakukan pengurusan masih sedikit. Diperkirakan rendahnya minat petani tersebut lantaran belum paham secara detail terkait STD-B itu sendiri. 

"Belum banyak yang mengurus," katanya kepada elaeis.co, Selasa (7/2).

Minimnya minat tadi kata Fadhil lantaran masih kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah. Untuk itu ia berharap pemerintah hadir ditengah petani kelapa sawit untuk menjelaskan terkait seluk beluk STD-B tadi.

"Ya harapannya sosialisasi dilakukan ke depan," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum APKASINDO, Gulat Manurung Mendali Emas menjelaskan bahwa STD-B merupakan pendataan dan pendaftaran pekebun dengan luasan kurang dari 25 hektar oleh pemerintah. Ini berlaku untuk 137 komoditas perkebunan, termasuk kelapa sawit. 

"Proses penerbitan STD-B biasanya didahului dengan pendataan, pemetaan berkoordinat, verifikasi dan validasi lapangan atas lahan milik pekebun yang mengajukan permohonan. Jadi STD-B itu bukan Izin (IUP) tapi untuk data base kelompok pekebun," jelasnya.

Perihal ini kata Gulat telah tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 98/Permentan/OT.140/9/2013. Dimana merupakan keterangan budidaya yang diberikan kepada Pekebun. Malah regulasi tindak lanjut dari peraturan ini adalah keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor : 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B). STD-B ini tidak termasuk kegiatan perizinan usaha.

"Jadi Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk dan mempunyai tanggungjawab penuh agar melakukan pendaftaran usaha di wilayah kerjanya dengan tujuan untuk mengetahui status, tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun. Itulah hakekat STD-B," katanya.

"Jadi jelas bahwa STD-B ini adalah tanggungjawab Pemda dan jumlah petani yang sudah ber STDB adalah salah satu indikator kinerja Bupati, Walikota dan Jajaran terkait," imbuhnya.

Lanjutnya, dari semua regulasi tentang STD-B juga tidak ada satu pun menyebut ada kaitannya dengan kawasan hutan. Karena menurut Gulat, sesungguhnya STD-B itu hanya memuat luas, produktivitas dan aktivitas agronomis.

"Jadi jangan memperumit yang mudah apalagi  jika dikait-kaitkan dengan kawasan hutan, atau dikaitkan dengan kawasan yang sudah penetapan ataupun masih taraf penunjukan," tandasnya.
 

Komentar Via Facebook :