Berita / Bisnis /
Pengusaha Perumahan Tipu Para Korban hingga Rp 11 M, Bangunan Tak Jadi
Surabaya, Elaeis.co - Polisi membongkar penipuan dan penggelapan berkedok investasi properti di Surabaya. Seorang tersangka berinisial DH (36) yang menjabat salah satu perusahaan di bidang developer property, pengembangan kawasan perumahan diamankan. Korbannya 11 orang dengan kerugian total sebesar Rp 11 miliar.
Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya Kompol Ambuka Yudha mengatakan unit harta benda (Harda) satreskrim mengungkap modus penipuan dan penggelapan berkedok smart kos di kawasan Mulyosari, Mulyorejo.
"Jadi smart kos ini dibangun di wilayah-wilayah strategis Surabaya khususnya di dekat kampus-kampus. Tersangka D menggaet atau menarik korbannya dengan cara menyebar selebaran-selebaran maupun dari internet, untuk berinvestasi membangun smart kos atau membangun kos," kata Ambuka Yudha kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (3/5/2021).
Dia menjelaskan, tersangka membujuk para korban jika lahan akan dibangun setelah mereka melakukan pembayaran. Namun, setelah pembayaran dipenuhi lahan itu tidak segera dibangun. Bahkan lahan tersebut tidak semua dibebaskan oleh tersangka.
"Setelah melakukan pembayaran, tidak ada pembangunan smart kos tersebut. Bahkan tanah-tanah yang dijanjikan sepenuhnya belum dibebaskan," ungkapnya.
Atas perbuatan tersangka, kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 11 miliar. Uang tersebut merupakan milik 11 korban yang telah berinvestasi.
"Jadi kerugian memang cukup besar sampai Rp 11 miliar. Belasan miliar ini katanya akan digunakan untuk membebaskan tanah-tanah yang nanti akan dibangun untuk smart kos," ujar Ambuka.
Namun, setelah pihak kepolisian memeriksa para saksi-saksi dan termasuk pemilik tanah, tidak semua tanah sudah dibebaskan.
"Sementara korbannya ada 11, dan tidak menutup kemungkinan bertambah. Karena kemarin di kantornya didatangi para korban dan yang bersangkutan sudah kami amankan di sini. Tersangka mulai beraksi 2018," tambahnya.
Sementara dari pengakuan D, uang Rp 11 miliar tersebut sudah habis digunakan untuk biaya operasional membeli tanah, biaya para marketing dan juga pengurukan lahan.
"Uangnya untuk pembayaran tanah sebagian besar. Selebihnya untuk pengurukan. Kemudian selebihnya untuk kebutuhan proyek. Kemudian untuk biaya marketing, fee marketing dan juga gaji-gaji karyawan termasuk pengurusan perizinan," ungkapnya.
Tersangka juga berdalih pihaknya juga menjadi korban pembelian tanah yang akan dijadikan lahan. Menurutnya tanah yang dibeli dengan termin ternyata bermasalah.
"Jadi kami dalam posisi ini adalah korban. Karena tanah yang kami beli dengan skema perjanjian bayar termin, itu ternyata bermasalah, sampai pembuatan sertifikat bermasalah. Akhirnya pemilik tanah menggugat," lanjut tersangka. Dilansir detik.com.
Pihaknya mengaku sudah memiliki itikad baik dengan mengembalikan uang Rp 850 juta milik terlapor dari total uang yang masuk ke rekening perusahaan sebesar Rp 2,1 miliar.
"Sudah kami kembalikan sebagian, kami sudah punya itikad baik. Pernah memberikan jaminan juga, tapi ditolak oleh pelapor, akhirnya pelapor meneruskan proses ini," tandasnya.
Atas perbuatan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1 lembar papan pengumuman pembangunan Smartkost Mulyosari, dua rekening koran bank bukti pembayaran pemesanan smartkost, dan sejumlah barang bukti lainnya.
Tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Komentar Via Facebook :