https://www.elaeis.co

Berita / Nasional /

Pengusaha Sawit Diminta Proaktif Laporkan Perkembangan Usaha di SIPERIBUN

Pengusaha Sawit Diminta Proaktif Laporkan Perkembangan Usaha di SIPERIBUN

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Prayudi Syamsuri, salam acara sosialisasi self reporting tata kelola kelapa sawit. Foto: Instagram Ditjenbun


Medan, elaeis.co - Usai melakukan sosialisasi self reporting tata kelola kelapa sawit beberapa waktu lalu di Palangkaraya, kini Kementerian Pertanian melalui Ditjen Perkebunan kembali melakukan sosialisasi lanjutan di Kota Medan, Sumatera Utara.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan, Prayudi Syamsuri mengatakan, kegiatan ini terus dilakukan oleh Ditjen Perkebunan untuk memperkuat dan memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit.

Menurutnya, sawit telah terbukti terus bertahan menjadi penopang komoditas ekspor pertanian Indonesia, walau diterpa berbagai isu kampanye hitam.

"Untuk memperkuat kelapa sawit Indonesia, tentu Pemerintah terus berupaya dan berkomitmen penuh memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit Indonesia, salah satunya melalui mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online yaitu aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN)," kata Prayudi dalam kegiatan itu.

Dia juga mengingatkan para pelaku usaha kelapa sawit agar terus proaktif melakukan pelaporan mandiri perkembangan usaha melalui SIPERIBUN, mulai dari tanggal 3 Juli 2023 hingga 3 Agustus 2023.

"Kami sangat harapkan, sinergi dan komitmen dari perusahaan, Dinas yang membidangi perkebunan, instansi terkait dalam mensukseskan penyempurnaan tata kelola di kelapa sawit ini," kata dia.

"Tatakelola ini harus segera diperbaiki bersama, kita harus bisa menjaga dan mempertahankan prestasi atau capaian kinerja positif perkebunan Indonesia, dalam hal ini sebagai produsen minyak kelapa sawit nomor satu terbesar di dunia, karena tak dapat dipungkiri penerimaan devisa pada sektor pertanian terbesar dari kelapa sawit," pungkasnya.

Komentar Via Facebook :