Berita / Sumatera /
Pengusulan PSR Tujuh Poktan Tertunda Satu Surat Keterangan
Medan, Elaeis.co - Tujuh kelompok tani (Poktan) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (sumut), berencana me-replanting kebun sawit mereka dengan menjadi peserta Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Usulan para petani tersebut masih diproses di tingkat kabupaten.
Lahan perkebunan sawit milik tujuh poktan itu luasnya sekitar 400 hektar yang tersebar di empat kecamatan di Asahan. Yakni Bandar Pulau, Pasir Mandoge, Tinggi Raja, dan Buntu Pane.
Salah seorang petani calon peserta PSR yang juga Ketua DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perkebunan Inti Rakyat (Aspek-PIR) Sumut, Syafruddin Sirait, mengatakan, sejumlah persyaratan sudah mereka penuhi, termasuk mendapatkan surat keterangan dari Unit Pengelola Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Asahan.
"Segala tetek bengek urusan administrasi sudah tuntas dilakukan. Baru setelah itu dibutuhkan surat keterangan bahwa lahan petani di luar HGU perusahaan sawit manapun. Surat keterangan itu dikeluarkan ATR/BPN. Nah, itu yang sampai saat ini belum keluar juga," katanya kepada Elaeis.co, Senin (13/9/2021).
Mewakiki ketujuh poktan itu, Syafruddin bersama pihak Dinas Pertanian Asahan sudah bertemu dengan pimpinan ATR/BPN di Kisaran beberapa waktu lalu. Dalam pertemuan itu dibahas tentang keharusan para petani sawit memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 158/2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Rasyid Tambunan, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Asahan, yang ikut dalam pertemuan itu menjelaskan, pimpinan ATR/BPN masih membutuhkan beberapa informasi tentang proses PSR yang dijalani tujuh poktan tersebut.
Ia enggan merinci detail isi pembicaraan dalam pertemuan itu. Ia hanya menyebutkan, pertemuan itu menjadi pintu masuk bagi tujuh poktan untuk dimudahkan agar bisa mengikuti PSR.
"Dari pertemuan itu akhirnya bisa terbangun komunikasi yang jelas tentang PSR dan niat tujuh Poktan ikut PSR," kata Rasyid.
"Kami enggak tahu seperti apa regulasi yang ada di ATR/BPN yang bisa memudahkan proses PSR bagi tujuh poktan itu. Yang penting komunikasi sudah kita jalin terkait persoalan ini," imbuhnya.
Rasyid sendiri menegaskan bahwa pihaknya akan mempermudah urusan tujuh poktan itu agar mulus ikut PSR.
"Nanti kami dari Dinas Pertanian Asahan akan mempersiapkan surat Calon Peserta Calon Lokasi atau CPCL bagi mereka. Nanti itu semua akan kita kirimkan ke ATR/BPN, termasuk titik-titik koordinat lahan milik para petani," jelasnya.
Dia juga berharap surat keterangan di luar kawasan HGU bisa secepatnya diterima ketujuh poktan itu. "Kalau sudah dapat, langsung diusulkan untuk ikut program PSR tahun anggaran 2022," sebutnya.
"Memang pihak ATR/BPN tidak bilang ke kami kapan berkas-berkas itu selesai. Enggak ada pembicaraan itu. Tapi yang penting jalin komunikasi dulu, dan kami juga sudah siapkan bahan yang mereka butuhkan," tutupnya.
Komentar Via Facebook :