Berita / Serba-Serbi /
Pengusutan Dugaan Penyelewengan Hasil Pengelolaan TKD Dapat Dukungan
Pasir Pengaraian, elaeis.co- Pengusutan dugaan penyimpangan pengelolaan kekayaan asli Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, oleh Seksi Pidana Khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (rohul), Riau, diapresiasi sejumlah pihak.
Salah satunya DPC Lembaga Pemberantas Korupsi (LPK) Rohul. Ketua DPC LPK Rohul, Panigoran Dasopang, mengatakan, pengusutan perkara tersebut harus menjadi pembelajaran bagi desa lain yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.
"Masih banyak desa lain yang bermasalah soal kasus Tanah Kas Desa (TKD) yang belum terungkap ke permukaan. Kami meminta Kejari Rohul menuntaskan kasus tersebut, kami siap untuk mengantarkan berupa data menyangkut TKD kepada Kejari Rohul," katanya kepada elaeis.co, Jum'at (2/12).
"Kami memberi apresiasi yang tinggi atas kinerja tim yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Rohul Susanto Martua Ritonga terkait proses penyidikan dugaan tindakan melawan hukum pada pengelolaan TKD di Desa Kepenuhan Raya," tambahnya.
Baca juga: Hasil Kebun Desa Diduga Dikorupsi, Kejaksaan Periksa Tiga Saksi
Sebagai salah satu lembaga kontrol sosial di Rohul, LPK memandang perlu instansi terkait melakukan penertiban aset desa di 48 desa eks transimigrasi di Rohul. Tujuannya, agar kekayaan desa bisa digunakan lebih maksimal untuk percepatan pembangunan desa.
"Bila hal ini tidak dilakukan, dikwatirkan kekayaan sebagian desa eks transmigrasi di Rohul akan dimanfaatkan oknum atau kelompok tertentu untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu," sebutnya.
"Pantauan kami, masih banyak permasalahan hukum lain yang perlu ditertibkan di desa eks transmigrasi. Termasuk adanya dugaan penerbitan surat hak milik maupun surat garapan dan sejenisnya oleh pemerintahan desa di atas tanah transmigarsi yang menguntungkan pihak tertentu," ungkapnya.
Menurutnya, bila hal tersebut tidak segera diatur, baik melalui Perdes maupun Perbub atau peraturan lainnya, persoalan kamtibmas akan terus bergulir di desa eks transmigrasi. Juga masalah tanah pasar yang kian hari makin bertambah nilainya, membuat oknum tertentu ingin menguasai dan memiliki yang bukan haknya.
"Maka kami DOC-LPK Rohul berharap Pemda Rohul melalui instansi terkait segera memberikan perhatian dalam melakukan aturan penertiban, sehingga kekayaan desa di Rohul bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat," pungkasnya.
Komentar Via Facebook :