https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Peniadaan Pungutan Ekspor CPO Perlu Dilanjutkan hingga TBS Rp3.000/Kg

Peniadaan Pungutan Ekspor CPO Perlu Dilanjutkan hingga TBS Rp3.000/Kg

Ilustrasi-petani kelapa sawit. (Syahrul/Elaeis)


Medan, elaeis.co - Pemerintah saat ini masih memberlakukan kebijakan peniadaan Pungutan Ekspor (PE) 0 persen hingga 31 Agustus 2022. Kebijakan ini diberlakukan guna menunjang aktifitas ekspor CPO.

Artinya masih ada waktu sepekan lebih hingga kebijakan itu jatuh tempo.

Menanggapi batas waktu kebijakan tersebut, Ketua DPW APKASINDO Sumut, Gus Dalhari Harahap mengatakan seharusnya kebijkan itu diperpanjang hingga kondisi harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit petani kembali seperti semula.

"Seharusnya jangan diberi batas waktu, jadi berlaku hingga kondisi harga sawit normal seperti dulu," kata dia kepada elaeis.co, Selasa (23/8).

Menurut Gus, idealnya kebijakan itu diberlakukan hingga TBS petani menyentuh harga Rp3.000/kg seperti sebelum pemerintah melarang ekspor CPO beberapa waktu lalu.

Sebab sejak diberlakukannya PE 0 persen, dampaknya mulai terlihat terhadap ekspor CPO di Nusantara, terutama di Sumatera Utara (Sumut). Akibat kebijakan itu ekspor CPO di Sumut mulai berjalan hingga membuat harga TBS ikut terkerek.

"Ekspor CPO di Sumut memang belum optimal, namun sudah berjalan," ujarnya.

Komentar Via Facebook :