https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Penipu Seleksi Akpol Raup Rp4,7 M, Begini Modusnya

Penipu Seleksi Akpol Raup Rp4,7 M, Begini Modusnya

Ilustrasi Taruna Akpol. Foto: R.Rekotomo


Jember, Elaeis.co - Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menangkap dua tersangka penipu kepala desa berinisial FR (39) dan AR (52) dengan jumlah uang Rp4,7 miliar. Modus dari kasus ini, tersangka mengaku dapat meloloskan anak korban masuk ke taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Untuk meyakinkan korban, tersangka mencatut dan mengaku sebagai kerabat dari mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti. Jaminan lain, korban diiming-imingi bisa masuk dan jadi komisaris di sebuah perusahaan.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengungkapkan, pejabat desa yang jadi korban adalah Kepala Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Muhammad Sholeh. Kasus penggelapan ini berlangsung setahun mulai Mei 2020 hingga April 2021.

Korban menyerahkan uang miliaran tersebut kepada tersangka berjalan bertahap, baik secara tunai maupun transfer. Pada April 2021 korban mulai curiga karena tidak ada kabar anaknya dinyatakan lolos sebagai polisi.

"Akhirnya korban mendatangi rumah keluarga mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti di Kecamatan Umbulsari, Jember, untuk menanyakan tentang tersangka AR dan ternyata tidak mengenalnya," kata Kompol Kadek, Kamis (27/5). Dilansir CNN Indonesia.

 

Karena sadar ditipu, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Wuluhan pada akhir April 2021. Sehingga polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka FR dan AR di Kabupaten Kediri.

Barang bukti yang disita polisi di antaranya berupa, tujuh lembar slip setoran transfer dan fotokopi mobile banking, empat unit telepon genggam, satu senapan angin yang dibeli secara daring, dua lembar lencana, dan tanda pengenal Dewan Ketahanan Nasional (Wantanas) untuk menipu korban.

Dari kasus ini, tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

 

Komentar Via Facebook :