Berita / Serba-Serbi /
Pensiunan Pejabat Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Benih
Rengat, elaeis.co - Seorang mantan pejabat Kepala Bidang di Pertanian dan Perikanan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, berinisial YI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi peningkatan produksi kacang kedelai yang bersumber dari dana APBN tahun 2018.
Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, mengatakan, pemerintah pusat mengucurkan dana Rp 1,8 miliar untuk pembelian benih kedelai pada lahan seluas 1.951 hektare. Penerima bantuan sebanyak 22 kelompok tani (poktan).
Ketika dana pengadaan bibit kedelai dicairkan Kementerian Pertanian RI ke rekening masing-masing kelompok, YI yang saat itu menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) meminta uang kepada masing-masing poktan. Jumlahnya bervariasi karena bantuan dana yang diterima poktan tidak sama.
Poktan tidak bisa menolak permintaan YI yang saat ini telah pensiun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebab, salah satu syarat pencairan dana bantuan adalah harus ada rekomendasi dari PPK atau Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Inhu.
"Akibat perbuatan tersangka, sebagian program itu tidak terlaksana dengan baik sesuai Rencana Usulan Kelompok karena sebagian dana yang diterima poktan sudah diberikan pada PPK," katanya dalam jumpa pers, Senin (28/11).
Menurutnya, kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 1.311.605.000.
"Polres Inhu telah melakukan penyelidikan atas kasus ini sejak Mei 2021. Alhamdulillah, meski memakan waktu setahun, akhirnya berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ucapnya.
Komentar Via Facebook :