https://www.elaeis.co

Berita / Sumatera /

Pentingnya Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat Disosialisasikan di Siak Kecil

Pentingnya Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat Disosialisasikan di Siak Kecil

Sosialisasi Pendataan Perkebunan Sawit Rakyat di Siak Kecil. foto: Prokopim 


Bengkalis, elaeis.co - Pemkab Bengkalis, Riau, melakukan sosialisasi pendataan perkebunan sawit rakyat dengan pendanaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit tahun 2024.

Sosialisasi pendataan perkebunan sawit rakyat dilaksanakan di Gedung Serbaguna Kantor Camat Siak Kecil dan dibuka Pjs Bupati Bengkalis Akhmad Sudirman Tavipiyono.

Saat membuka sosialisasi itu, Pjs Bupati yang akrab disapa Tavip menegaskan tentang pentingnya pendataan perkebunan sawit rakyat.

"Dengan pendataan, dapat kita jadikan sebagai instrumen kebijakan atau pemberian bantuan kepada pekebun untuk pengembangan serta perbaikan perkebunan sawit rakyat. Baik perbaikan pada kegiatan intensifikasi (peremajaan sawit rakyat/PSR), atau bantuan sarana prasarana berupa bantuan pupuk, jalan produksi dan lain-lain, maupun ekstensifikasi berupa bantuan bibit atau pembangunan kebun," paparnya dalam rilis Prokopim Bengkalis dikutip Sabtu (26/11) 

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa perkebunan merupakan salah satu subsektor dari kegiatan pertanian yang berperan penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Terutama dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, serta menjaga fungsi lingkungan hidup secara berkelanjutan. 

Apalagi lanjutnya, saat ini di Kabupaten Bengkalis berdasarkan angka tetap data statistik perkebunan tahun 2023, luas lahan perkebunan sawit rakyat ± 326.694,56 hektar dengan jumlah pekebun sebanyak 147.464 KK dengan rata-rata kepemilikan lahan seluas  ± 2,22 hektar/KK pekebun.

Sedangkan untuk lahan perkebunan besar swasta yang ada di Kabupaten Bengkalis seluas 52.851,48 hektar dari 12 perusahaan yang terdaftar. "Artinya, dari luas perkebunan sawit secara keseluruhan di Kabupaten Bengkalis, 86,90 % nya merupakan luas perkebunan sawit rakyat," ujarnya.

Namun demikian, lanjutnya, data yang dimiliki saat ini baru sebatas data luas perkebunan sawit rakyat meliputi jumlah produksi dan jumlah pekebun. Belum sampai kepada data luas perkebunan sawit rakyat yang mampu menyajikan nama pemilik, alamat pemilik, serta lokasi kebunnya, sehingga keberadaan perkebunan sawit belum teridentifikasi secara komprehensif sesuai data faktual.

"Oleh karenanya kami sangat mengharapkan dukungan dari pekebun sawit untuk memberikan data kebunnya baik secara individu maupun kolektif kepada petugas yang telah ditunjuk, yakni petugas dari Politeknik Negeri Bengkalis untuk kami terbitkan STDB-nya," katanya.

Kepada Camat, mades dan penyuluh perkebunan juga ditegaskan untuk membantu pendataan sawit rakyat ini secara optimal, agar ke depannya Bengkalis memiliki data kebun rakyat yang valid.

"Dengan diterbitkannya STDB, kita dapat membantu petani dalam peningkatan kualitas kebun dan peningkatan harga komoditas sawit dalam upaya peningkatan kesejahteraan petani sawit," ungkapnya.

Akan tetapi lanjut Tavip, STDB bukan bagian dari perizinan, namun merupakan registrasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk mendata kepemilikan perkebunan rakyat. Dan bagi kebun sawit rakyat yang nantinya telah diterbitkan STDB, berarti kebun tersebut tidak berada dalam kawasan hutan dan HGU serta peruntukkannya sesuai dengan RTRW Kabupaten Bengkalis. 

"Bagi bapak/ibu yang kebun sawitnya sudah didata dan diverifikasi, namun berada dalam kawasan hutan, juga tidak perlu khawatir, karena kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat membantu nantinya dengan memfasilitasi dan mengarahkan masyarakat untuk mendapatkan legalitasnya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI," katanya.

Perlu diinformasikan juga bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah launching program “Perkebunan Jempol”, yakni kegiatan perkebunan jemput bola kepada masyarakat serta mengajak masyarakat secara aktif ikut serta dalam program-program pembangunan perkebunan seperti program PSR, bantuan sarana dan prasarana berupa bantuan bibit kelapa sawit, pupuk, jalan produksi, drainase, alat pengangkutan dan lain-lain.

Keikutsertaan masyarakat dalam kegiatan tersebut tidak dipungut biaya alias gratis. Peserta hanya perlu menyiapkan dokumen identitas diri dan legalitas lahan seperti fotokopi KK, KTP, surat kepemilikan lahan kelompok, dan surat permohonan.

"Apabila ada kendala dalam mendapatkan KTP, KK dan pembentukan kelompok, kami Pemerintah Kabupaten Bengkalis juga siap memfasilitasinya. Saat ini melalui Dinas Perkebunan Bengkalis juga kita terus mensosialisasikan program peningkatan SDM perkebunan berupa pemberian beasiswa kepada putra putri pekebun sawit," paparnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Mohammad Azmir mengatakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkenalkan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan (STDB), yang menjadi syarat untuk mendapatkan sertifikasi ISPO dan akses bantuan. Melalui pendataan yang sistematis, diharapkan kepemilikan lahan petani dapat meningkat secara legal.

Selanjutnya Azmir menambahkan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis berkomitmen untuk terus mendukung pengembangan perkebunan rakyat demi kesejahteraan masyarakat. "Dengan kegiatan sosialisasi ini, diharapkan akan terjalin kerjasama yang lebih erat antara pemerintah dan masyarakat, serta tercipta lingkungan yang kondusif untuk pertumbuhan sektor perkebunan di daerah," tutupnya.


 

Komentar Via Facebook :