https://www.elaeis.co

Berita / Nusantara /

Penuduh Petani Sawit Penyebab Hutan Rusak Harus Diketok Kepalanya

Penuduh Petani Sawit Penyebab Hutan Rusak Harus Diketok Kepalanya

Sekjen SPKS Mansuetus Darto (Dok.)


Medan, Elaeis.co - Memiliki kebun sawit di lahan berstatus area penggunaan lain (APL) adalah sebuah berkah bagi petani. Itu artinya kebun sawit tersebut tidak masuk ke dalam kawasan hutan dan dijamin bebas polemik soal status lahan.

Namun bagaimana kalau kebun sawit yang berada di lahan APL itu dihutankan kembali oleh pemiliknya? Inilah yang terjadi di Pulau Kalimantan, dilakukan para petani sawit yang tinggal di berbagai provinsi. 

"Mereka anggota kami. Sejauh ini sudah sekitar 1.000 hektar kebun sawit yang dikonversi, yang mereka hutankan kembali. Dan lahan itu berstatus APL loh" kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Monsoetus Darto, dalam sebuah webinar, Minggu (29/8/2021).

Para petani anggota SPKS tidak merasa kekurangan kebun sawit walau 1.000 hektar telah dihutankan kembali. Motivasi penghutanan kembali kebun sawit tersebut, kata Darto, sangat sederhana. 

"Sebagai pembuktian kalau petani sawit bukan perusak lingkungan. Jadi, kalau ada yang menuduh petani sawit penyebab kerusakan hutan, maka yang ngomong begitu harus diketok kepalanya," ujarnya.

Selain penghutanan kembali kebun sawit, Darto mengatakan, seluruh anggota SPKS di Indonesia telah mengumpulkan uang sebanyak Rp 500 juta untuk disumbangkan bagi penanganan pandemi Covid-19. Pihaknya menyadari dana itu tidak cukup untuk  menangani pandemi.

"Tapi setidaknya kami telah berbuat," kata Darto. Dana itu akan digunakan untuk membeli hand sanitizer, pembuatan oksigen, pembelian sembilan bahan pokok (sembako), dan lainnya.

Komentar Via Facebook :