Berita / Serba-Serbi /
Peras dan Sekap Korban, Tiga Polisi Gadungan Ditangkap
Jakarta, Elaeis.co - Tiga orang polisi gadungan ditangkap aparat Reskrim Polres Metro Bekasi. Ketiganya yakni KM, JM, dan JD terlibat kasus pemerasan disertai penyekapan terhadap korbannya.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Rahmad Sujatmiko mengatakan, peristiwa pemerasan menimpa tiga orang pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan raya depan Komplek Bumi Anggrek pada Sabtu malam pekan lalu.
Ketiga pemuda ini didatangi enam orang menumpang sebuah mobil mini bus. Dua diantaranya turun menghampiri para korban.
"Pelaku yang juga membawa pistol mainan langsung menggeledah para korban yang sedang nongkrong dipinggir jalan," kata Rahmad, Minggu (15/8).
Para pelaku menuduh korban membawa obat-obatan terlarang. Mereka memaksa korban masuk ke dalam mobil, lalu diikat kaki dan tangan serta matanya ditutup lakban. Ketiga pemuda itu lalu dibuang ke TPU Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
"Dua sepeda motor dan ponselnya diambil pelaku," ucap Rahmad.
Polisi yang menerima laporan menyelidiki. Hasilnya, pada Kamis tiga tersangka berhasil ditangkap, sedangkan tiga lagi masih diburu. Kepada penyidik, para pelaku telah tujuh kali beraksi dengan modus yang sama di wilayah Tambun dan Sukawangi.
Para pelaku dikenakan pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil di sita berupa satu korek api berbentuk pistol, dua unit telepon selular, dan dua sepeda motor berikut surat-suratnya. Merdeka.com
Komentar Via Facebook :