Berita / Serba-Serbi /
Perda RTRW Inhu Disahkan, Dinilai Jadi Tolak Ukur Keberhasilan Bupati Rezita Meylani Yopi
Rengat, elaeis.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengesahkan rencana peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) tentang tata ruang wilayah (RTRW) Inhu periode 2023 - 2043.
"Pengesahan RTRW ini dinilai menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan Rezita Meylani Yopi memimpin Inhu," kata Ketua Pansus DPRD Inhu Martimbang Simbolon saat melaporkan hasil rekomendasi pansus dalam rapat Paripurna, Selasa (1/8).
"Pertama kalinya saya resmi jadi anggota dewan, saya terkejut ternyata kita belum memiliki Perda RTRW. Namun hari ini, di era kepemimpinan Ibu Bupati Perda RTRW ini ada aturannya," sambung politisi dari Partai Perindo ini.
Menurutnya, rekomendasi ranperda RTRW didasarkan pada berbagai landasan, termasuk koordinasi dan konsultasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait maupun beberapa kabupaten tetangga.
Sementara itu, Bupati Inhu Rezita Meylani Yopi menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh anggota DPRD atas sinergitas dan kolaborasi yang baik sehingga RTRW ditetapkan menjadi perda, yang dinilai sangat penting untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan.
"Semoga Perda RTRW ini sebagai dasar pelaksanaan pembangunan di Inhu semakin terarah," pungkasnya.
Rapat Paripurna pengesahan Ranperda RTRW itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Inhu Masyullah, dan dihadiri 27 anggota dewan lainnya serta turut hadir Wakil Bupati Junaidi Rachmad, Sekda Inhu bersama unsur Forkompinda.
Komentar Via Facebook :