https://www.elaeis.co

Berita / Komoditi /

Peremajaan Sawit Akan Beres Jika Dana PSR Rp60 Juta per Hektar

Peremajaan Sawit Akan Beres Jika Dana PSR Rp60 Juta per Hektar

Perkebunan kelapa sawit. Elaeis.co/Sany


Pekanbaru, elaeis.co - Asosiasi Petani Kelapa Sawit PIR (Aspekpir) menilai jika biaya dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) ditambah, maka potensi pencapaian target pemerintah yang dikelola melalui BPDPKS itu akan maksimal. Untuk itu Aspekpir beberapa waktu lalu rekomendasikan pemerintah menambah anggaran itu hingga Rp6o juta per hektar.

Ketua Umum DPP Aspekpir, Setiyono kepada elaeis.co menjelaskan usulan itu disampaikan lantaran salah satu kendala minimnya capaian PSR adalah lantaran petani takut terlilit hutang jika mengikuti program tersebut. Lantaran kebunnya itu adalah sumber ekonomi mereka.

"Jika biaya ditambah hingga Rp60 juta/hektar pasti petani akan banyak yang ikut. Karena petani tidak lagi mikir hutang untuk menambah biaya dalam peremajaan tersebut," bebernya.

Kemudian, jika usulan itu sudah disetujui sebaiknya anggaran tersebut diserahkan langsung ke perusahaan sesuai dengan Permentan nomor 3 tahun 2022 yang beberapa waktu lalu diterbitkan, dengan pola kemitraan tanpa harus menunggu rekomtek dari pusat.

Menurutnya ini potensinya akan bagus, bukan hanya dalam capaiannya namun juga kualitas PSR itu sendiri.

Namun tentu petani harus ikut dilibatkan langsung. "Ini agar program pengembangan SDM berjalan lewat program PSR. Jadi wawasan petani bertambah," paparnya.

Usulan ini juga lantaran Aspekpir melihat pengalokasian biaya dari BPDPKS untuk program PSR sangat kecil jika dibandingkan untuk program biodiesel.

Padahal memaksimalkan produksi hingga menjawab tantangan sawit berkelanjutan nasional hingga saat ini dinilai masih sangat penting. Sebab bertujuan untuk menjaga produktifitas kelapa sawit yang menjadi bahan baku pengolahan biodiesel.

Kata Setiyono program PSR dalam Permentan nomor 3 tahun 2022 itu pasti mendapat tolakan dari para petani swadaya yang justru memiliki kepentingan sendiri. Sementara peraturan ini dapat memperbaiki sistem PSR yang saat ini tengah dijalankan. 

"Jadi kalau pola lama PSR dapat dilakukan jika luas lahan kemitraan seluas 50 hektar. Nah jadi jika terjadi di dalam sebuah perkebunan plasma maka tidak akan merata. Maksudnya terpecah-pecah. Sedangkan dengan ada peraturan ini maka akan rata melakukan PSR secara serentak," tuturnya.

"Jadi Permentan ini juga berpotensi memaksimalkan PSR saat ini," imbuhnya.

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait :