Berita / Sumatera /
Peremajaan Sawit di Sumbar Tak Optimal Karena...
Padang, Elaeis.co - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat mengakui terdapat kendala dalam merealisasikan replanting atau peremajaan tanaman kelapa sawit.
Hal ini dikarenakan adanya lahan milik perkebunan rakyat yang belum memiliki sertifikat. Kondisi itu, bila dibiarkan dan tidak adanya upaya dorongan dari pemerintah di daerah, maka akan berdampak kepada produktivitas kelapa sawit di Sumbar.
Bila usia sawit telah melebihi 25 tahun, maka tandan buah segar akan mengalami penurunan baik berat maupun secara kualitas.
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy meminta kepada bupati yang daerahnya memiliki lahan perkebunan kelapa sawit, supaya segera membantu petani untuk bisa memiliki sertifikat lahan.
"Jadi untuk merealisasikan replanting ini, salah satu syaratnya adalah lahan yang akan direplanting itu harus jelas kepemilikannya, karena dana replanting itu dana dari pemerintah, sehingga soal legalitas sangat dibutuhkan. Ini untuk perkebunan rakyat," kata Audy dikutip dari Bisnis.com, Kamis (29/4).
Audy menyebutkan, di Sumbar, untuk total luas lahan perkebunan kelapa sawit sejauh ini mencapai 385.921 hektare, dan sebagian besarnya merupakan perkebunan rakyat seluas 219.661 hektare.
Sedangkan perkebunan perusahaan, seperti PT Perkebunan Nusantara (PTPN) di Sumbar itu luas perkebunan seluas 5.147 hektare, dan perusahaan besar swasta nasional (PBSN) seluas 161.113 hektare.
Wagub menjelaskan, sebelumnya Pemprov Sumbar pada dua tahun belakangan mendapatkan bantuan Rp600 miliar dari pusat untuk replanting kelapa sawit. Namun dikarenakan banyak lahan perkebunan rakyat yang belum memiliki sertifikat, sehingga dana tersebut harus dikembalikan.
Padahal pemerintah menargetkan akan melakukan replanting kebun sawit mencapai 2,49 juta hektare selama periode 2017-2021. Untuk menjalankan program replanting tersebut, pemerintah menunjuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) guna membantu petani dengan dana hibah senilai Rp25 juta per hektare.
"Syaratnya adanya bukti kepemilikan lahan pertanian harusnya ada sertifikatnya. Jadi kami imbau seluruh bupati yang memang disasar yang memang ingin dorong, supaya betul betul bisa tersalurkan," imbaunya.
Wagub Sumbar mengungkapkan, bahwa Pemprov Sumbar sudah pernah mengadakan pertemuan dengan dinas pertanian provinsi Sumbar dengan mengundang berbagai dinas kabupaten yang disasar realisasi program replanting atau peremajaan sawit rakyat (PSR).
"Program PSR untuk masyarakat sebenarnya ini peluang karena gratis dari pemerintah," ujarnya.
Selain itu, Audy juga menyampaikan permasalahan bagi petani kelapa sawit yaitu kekurangan benih yang bersertifikat baik. Hingga saat ini peredaran benih (kecambah) sawit palsu atau tanpa sertifikat sumber benih masih beredar di masyarakat. Padahal, penggunaan benih tidak bermutu dapat mengakibatkan kerugian biaya, waktu, tenaga, produksi bahkan pendapatan pekebun.
"Kami tegaskan kecambah atau benih sawit bermutu pastilah disertai dengan sertifikat dari sumber benih. Hal ini penting diketahui masyarakat khususnya petani pekebun agar tidak mudah terkecoh dengan penawaran harga benih sawit murah," ungkapnya.
Sementara itu, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar menyebutkan kuota pada tahun 2021 ini luas lahan yang perkebunan kelapa sawit yang akan direplanting mencapai 8.000 hektare.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sumbar Syafrizal mengatakan melihat dari jumlah target replanting tahun 2021 ini, ada penurunan target jumlah replanting sebesar 2.600 hektare. Karena di tahun 2020 kemarin, target replanting mencapai 10.600 hektare.
"Memang tahun 2020 itu target replanting tidak tercapai. Makanya di tahun 2021 ini jumlah target diturunkan. Harapan saya masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini, supaya produktifitas bisa meningkat," katanya.
Dia menjelaskan untuk replanting tanaman kelapa sawit tahun 2021 ini, telah ditetapkan untuk enam kabupaten yakni Kabupaten Agam seluas 1.000 hektare, Dharmasraya 2.000 hektare, Pasaman Barat 3.000 hektare, Pesisir Selatan 750, Sijunjung 750 hektare, dan Kabupaten Solok Selatan sebanyak 500 hektare.
Alasan keenam daerah itu, karena selain merupakan daerah yang memiliki produksi kelapa sawit yang besar di Sumbar, di lima daerah tersebut juga terdapat banyak tanaman yang sudah memiliki usia tanam 25 tahun.
"Sesuai ketentuan, replanting kelapa sawit itu untuk tanaman kelapa sawit yang usianya 25 tahun. Replanting dilakukan bukan untuk mengurangi produktivitas, tapi malahan meningkatkan produktivitas. Sebab, usia tanaman 25 tahun itu, jumlah panen tidak begitu banyak lagi," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Jejeng ini juga menyatakan, kendati dari sisi pemerintah telah menyediakan kuota untuk replanting tanaman kelapa sawit, dan melihat pada tahun-tahun sebelumnya, target tidak pernah tercapai. Selain adanya persoalan lahan yang belum bersertifikat.
Tapi juga disebabkan dengan masih adanya petani kelapa sawit yang enggan untuk melakukan replanting. Karena dari beberapa informasi di lapangan, petani beranggapan bila replanting dilakukan, akan membuat mereka harus puasa menikmati hasil panen, sebab harus menunggu kembali dari masa tanam ke masa panen.
Padahal anggapan itu tidaklah benar, tegas Jejeng, karena ada komoditi tanaman lain yang bisa dilakukan oleh petani saat replanting dilakukan. Salah satunya dengan penanaman komoditi jagung, karena secara kondisi tanah, jagung sangat cocok di tanam di lahan manapun, termasuk di kawasan perkebunan kelapa sawit.
"Kelapa sawit itu bisa dipanen setelah ditanam itu sekitar 5 tahun. Jadi selama 5 tahun itu bisa ditanam jagung. Nah kan bisa menghasilkan uang. Artinya tidak yang perlu diragukan lagi," tegasnya.
Bahkan bila telah menikmati hasil menanam jagung selama replanting dilakukan, dan apabila sudah memasuki masa panen, hasil panen atau tandan buah segar akan lebih berat, ketimbang memanen usia kelapa sawit yang sudah berusia 25 tahun.
Sebab, tanda buah kelapa sawit itu jelas lebih baik dari kondisi tanaman buah kelapa sawit yang sudah berusia 25 tahun. Selain itu, juga akan menyulitkan bagi petani untuk memanennya, karena dari kondisi batangnya, usia tanaman kelapa sawit yang sudah 25 tahun sudah sangat tinggi.
"Makanya agar produktivitas bisa dipacu, replanting adalah cara yang tepat dilakukan. Dan bila ada petani yang ragu, silahkan ke kantor saya, maka akan saya jelaskan manfaat besar dari replanting itu," sebut Alumni Fakultas Pertanian Universitas Andalas Padang ini. (k56)
Komentar Via Facebook :